Kontribusi Schacht yang Dilupakan Ulama Fiqh

SCH

Siapa Joseph Schacht?
Joseph Schacht (1902–1969) adalah seorang orientalis Jerman yang namanya begitu dikenal di kalangan akademisi Islam dan hukum karena karya kontroversialnya, The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Ia bukan seorang ulama, melainkan pemikir Barat yang berupaya menganalisis asal-usul dan konstruksi hukum Islam secara kritis.

Dalam buku tersebut, Schacht menyampaikan tesis revolusioner: bahwa hukum Islam tidak langsung berasal dari Nabi Muhammad SAW, melainkan merupakan konstruksi historis para ulama generasi kedua dan ketiga. Menurutnya, hadis-hadis hukum yang dikaitkan dengan Nabi pada dasarnya adalah hasil rekayasa belakangan, yang disusun untuk menopang sistem hukum yang sedang berkembang pada abad ke-2 hingga ke-3 Hijriah.

“The Islamic legal tradition, as we know it today, is the product of doctrinal elaboration by later jurists who projected their norms back to the Prophet.” — Joseph Schacht

Mengapa Schacht Dikecam?
Tesis Schacht memicu kegemparan, terutama di kalangan pemikir Muslim. Ia dianggap terlalu mengandalkan pendekatan filologis dan mengabaikan dinamika internal umat Islam. Fazlur Rahman, salah satu pemikir Muslim paling terkemuka abad ke-20, mengecam pendekatan Schacht sebagai ahistoris dan tidak memahami konteks sosial-politik dalam perkembangan hukum Islam.

Sementara itu, Harald Motzki, orientalis generasi baru, menggunakan pendekatan isnad-cum-matn untuk membantah klaim Schacht. Melalui kritik sanad (rantai periwayatan) dan matn (isi hadis), Motzki berargumen bahwa transmisi hadis hukum sebenarnya lebih autentik dan terverifikasi daripada yang diasumsikan Schacht. Ia menyimpulkan bahwa Schacht terlalu pesimistis terhadap integritas ilmiah komunitas Muslim awal.

Munculnya Istilah “Islamic Law”: Kontribusi Tak Terduga
Di tengah badai kritik tersebut, ada satu kontribusi Schacht yang jarang diakui oleh ulama fiqh: ia adalah salah satu tokoh pertama yang secara sistematis memperkenalkan istilah “Islamic Law” ke dalam wacana akademik modern.

Al-Qur’an sendiri tidak pernah menyebut “hukum Islam” secara eksplisit. Istilah yang digunakan adalah syariah (lihat QS al-Jatsiyah: 18) dan fiqh. Syariah adalah petunjuk Tuhan, sedangkan fiqh adalah pemahaman manusia. Dalam pengertian hukum sebagai sistem legal, istilah Islamic Law adalah konstruksi baru yang dibentuk dari interaksi antara keduanya.

“Fiqh adalah produk ijtihad; ia adalah pemahaman manusia. Syariah adalah wahyu ilahi. Tapi hukum Islam—dalam pengertian sebagai sistem legal—itu baru muncul ketika keduanya dipetakan secara sistemik.” — Fazlur Rahman

Schacht, dengan pendekatan legal-formalistnya, melihat fiqh dan syariah sebagai struktur hukum yang bisa dikaji layaknya sistem hukum Romawi atau common law. Dari sini, “Islamic Law” bukan sekadar ajaran agama, melainkan entitas hukum dengan struktur, logika, dan perangkat keilmuan tersendiri.

Dari Kritik Menjadi Cermin Diri
Ironisnya, warisan metodologis Schacht justru digunakan oleh banyak pemikir Muslim untuk memperbaharui pemahaman fiqh dan hukum Islam. Di tengah tantangan globalisasi hukum dan modernisasi negara-bangsa, pendekatan akademik terhadap hukum Islam menjadi makin relevan.

Kini, banyak sarjana Muslim yang membicarakan “Islamic Law” dalam kerangka sistemik—baik untuk tujuan akademik, reformasi hukum nasional, maupun advokasi sosial. Kritik Schacht, pada akhirnya, menjadi cermin untuk merefleksikan kembali otoritas, metode, dan validitas sumber hukum Islam.

Penutup: Antara Paradox dan Peluang
Hari ini, istilah “Islamic Law” digunakan luas di berbagai lembaga internasional, jurnal akademik, hingga forum kebijakan publik di negara-negara mayoritas Muslim. Ironisnya, istilah ini tidak muncul dari teks wahyu, melainkan dari dinamika diskursus, termasuk kontribusi seorang orientalis yang dianggap “pengganggu.”

Joseph Schacht, meskipun dikenal sebagai kritikus keras hadis, justru ikut menghidupkan diskusi hukum Islam dalam format yang lebih mapan. Ia tidak hanya meninggalkan jejak kritik, tapi juga membuka ruang epistemologis yang memaksa umat Islam bersikap reflektif dan sistematis dalam memahami ajaran mereka.

“Terkadang, musuh terbesarmu adalah alasan terbesar kenapa kamu berkembang.” — Catatan untuk sejarah fiqh kontemporer. []

BANJIR BANDANG
Baca Tulisan Lain

BANJIR BANDANG


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *