Sebagai mahasiswa hukum, terdapat satu hal yang kerap membuat saya berpikir mendalam ketika terlibat dalam organisasi, yaitu mengenai permusyawaratan. Bagi sebagian pihak, rapat atau musyawarah dipandang sekadar rutinitas—kadang hanya formalitas, kadang pula menjadi ajang demonstrasi kekuatan politik internal. Namun bagi saya, musyawarah justru menarik karena di dalamnya terdapat “hukum” tersendiri, lengkap dengan hierarki, norma, hingga perdebatan tafsir atas pasal-pasal AD/ART yang tidak jarang lebih rumit dibanding undang-undang negara.
Dalam organisasi tempat saya bernaung, permusyawaratan memiliki hierarki yang jelas. Ada forum musyawarah tertinggi, seperti Musyawarah Daerah (Musyda) di tingkat daerah, atau Muktamar di tingkat pusat. Di bawahnya terdapat Rapat Pimpinan Daerah, sidang pleno, hingga rapat pimpinan harian. Struktur tersebut menyerupai piramida hukum ala Hans Kelsen, di mana konstitusi berada pada puncak, lalu diturunkan menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Perbedaannya, dalam negara pelanggaran hierarki dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi, sedangkan dalam organisasi pelanggaran AD/ART kerap dipandang sebagai “dinamika wajar.”
Agenda permusyawaratan pun tidak terbatas pada pemilihan ketua baru. Terdapat laporan pertanggungjawaban kepemimpinan sebelumnya yang kadang lebih menyerupai hiburan ketimbang instrumen evaluasi kinerja. Selanjutnya, terdapat penyusunan program kerja yang sering kali hanya menjadi deretan resolusi di atas kertas, namun gagal diimplementasikan. Barulah setelah itu dilakukan pemilihan formatur. Dari sekian banyak calon, biasanya ditetapkan sembilan orang formatur yang kemudian bermusyawarah untuk menentukan ketua umum dan sekretaris umum. Sistem yang digunakan berbasis musyawarah, bukan pasangan calon sebagaimana pemilihan presiden.
Secara normatif, mekanisme tersebut tampak rapi. Namun praktiknya sering menunjukkan sebaliknya. Terdapat kasus ketika sembilan formatur telah menetapkan ketua umum A, tetapi saat pelantikan justru yang dilantik adalah ketua umum B. Dalam logika hukum, hal ini setara dengan rancangan undang-undang yang telah disahkan DPR dan Presiden, tetapi tiba-tiba mengalami perubahan substansi ketika dimuat dalam lembaran negara. Dalam konteks hukum negara, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum (legal certainty). Dalam organisasi? Hal itu kerap ditoleransi sebagai bagian dari “bumbu politik.”
Sumber hukum utama dalam organisasi jelas terdapat pada AD/ART dan pedoman organisasi. Namun, persoalan muncul pada tafsir terhadap AD/ART tersebut. Tidak jarang forum musyawarah terpolarisasi oleh dua kubu. Pertama, kelompok tekstualis yang memandang AD/ART sebagai hukum final—pasal-pasalnya diperlakukan layaknya teks normatif yang bersifat absolut. Kedua, kelompok kontekstualis yang memandang AD/ART sebagai dokumen terbuka yang dapat ditafsirkan sesuai kebutuhan, bahkan kepentingan politik. Dalam studi hukum tata negara, hal ini menyerupai perdebatan antara original intent dan living constitution. Bedanya, dalam organisasi, tafsir kontekstual lebih sering dimanfaatkan demi kepentingan politik internal ketimbang kepentingan anggota secara kolektif.
Lebih jauh, tafsir kontekstual tersebut kerap melahirkan kesepakatan yang justru bertentangan dengan AD/ART. Ironisnya, pelanggaran tersebut dianggap sah karena telah memperoleh persetujuan mayoritas peserta forum. Dalam analogi kenegaraan, hal itu serupa dengan DPR dan Presiden yang membuat undang-undang bertentangan dengan UUD, namun tetap dianggap berlaku karena adanya persetujuan bersama.
Dalam bangku kuliah hukum, kita mengenal tiga elemen sistem hukum: struktur, substansi, dan kultur. Organisasi pun memiliki tiga elemen serupa. Struktur tercermin dalam perangkat kepemimpinan dari pusat hingga ranting. Substansi termanifestasi dalam AD/ART, pedoman organisasi, serta keputusan musyawarah. Adapun kultur hadir dalam cara anggota menafsirkan dan mematuhi aturan. Permasalahan muncul ketika kultur hukum organisasi bersifat setengah hati. Program kerja hasil musyawarah yang seharusnya bersifat mengikat sering berakhir hanya menjadi dokumen formal. Yang lebih sering dijalankan justru program berdasarkan instruksi pimpinan, meskipun bertentangan dengan amanat musyawarah. Analogi sederhananya, hal ini serupa dengan Presiden yang lebih patuh pada instruksi partai politik daripada undang-undang.
Dari sinilah kegelisahan bermula. Permusyawaratan dalam organisasi kerap direduksi menjadi ajang politik, bukan forum deliberatif yang menghasilkan norma mengikat. Rekomendasi kebijakan dapat diabaikan, keputusan musyawarah dilanggar, bahkan hasil pemilihan dimanipulasi. Padahal, jika merujuk teori hukum, hasil musyawarah semestinya bersifat final dan mengikat layaknya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks perundang-undangan, kita mengenal asas keterpaduan dan konsistensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setiap norma harus konsisten, tidak saling bertentangan, dan memiliki kesinambungan antar pasal. Akan tetapi, dalam organisasi, hasil sidang kerap tumpang tindih, saling bertabrakan, bahkan kontradiktif dengan AD/ART. Celakanya, kondisi demikian dianggap hal yang lumrah.
Akhirnya, saya berkesimpulan bahwa organisasi adalah miniatur negara. Keduanya sama-sama memiliki hierarki hukum, mekanisme tafsir, sekaligus kerentanan terhadap pelanggaran norma. Bedanya, dalam negara terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai penguji, sedangkan dalam organisasi “mahkamahnya” adalah kompromi politik. Oleh karena itu, ketika hukum dikalahkan oleh politik, musyawarah yang sejatinya ruang deliberasi justru berubah menjadi arena transaksi. Aturan dapat dilanggar asalkan disepakati, hasil dapat diabaikan asalkan sesuai komando, dan AD/ART yang seharusnya menjadi sumber hukum tertinggi akhirnya hanya menjadi dokumen yang dibacakan saat sidang, tetapi dilupakan ketika pelaksanaan. []









