SEJARAH ADA ANJING DALAM LAKON MERABA

anjing e1751696296447

Celoteh

Apakah setiap lolongan anjing itu penanda bahaya? Nyatanya tidak selamanya demikian. Anjing menggonggong penanda terganggu frekuensi pendengarannya. Anjing menggonggong karena kedinginan. Anjing menggonggong karena tak kenal. Anjing menggonggong karena dirantai. Terkadang banyak juga kasus anjing yang salah tangkap atau menggigit target.

Semisal tiba-tiba saja dikejar anjing. Tiba-tiba saja menggigit pejalan kaki. Ada yang rabies. Ada yang tidak. Ada juga yang tiba-tiba saja mengikuti perjalanan orang tersebut seolah ia adalah tuannya. Sok perhatian gitu. Dari paparan padat ini kita sudah bisa menyimpulkan kenapa ketika ada orang marah, ada yang tak pernah luput membawa anjing dalam ledak marahnya itu: “Dasar anjing!”

Sebab itulah mengapa Anda sering membaca peringatan “Awas Ada Anjing Galak” peringatan tersebut bukan sekadar di gerbang rumah-rumah mewah saja. Di pabrik. Bahkan di dinding-dinding rumah warga perkampungan. Pertanyaan sederhananya itu benarkah anjing itu galak sekaligus kokolot begog dengan suka menggigit dan menggonggong teu pupuguh?

Percalayah ungkapan tersebut sangatlah berlebihan, sebab ada anjing yang lebih cuek, penasaran, tapi ada juga yang memang sangat sensitive dan mudah curiga pada orang asing yang masuk wilayahnya. Akan tetapi harus diakui, ada juga anjing yang memang ditugaskan untuk menyerang dan bersifat agresif sesuai dengan perintah majikannya.

Hal itu terjadi tidak hanya di wilayah kekuasannya saja—di luar wilayah kekuasaanya pun mereka bisa bersikap agresif bahkan lebih agresif daripada menjaga wilayahnya sendiri. Singkat kata, karakter anjing terbentuk sesuai dengan pelatihan dan sikap yang dilakukan oleh pemiliknya.

Sepertihalnya Anda jika punya kemauan bisa merawat sekaligus melatihnya untuk dijadikan anjing penjaga, bahkan bisa dijadikan anjing keluarga, meski mungkin hasilnya tidak maksimal.

Ya, siapa tahu suatu hari, tiba-tiba anjing yang dirawat-besarkan oleh Anda itu mengigit Anda tanpa sebab? Maka wajar kalau masih ada orang yang marah membawa anjing dalam kemarahannya itu: “Dasar anjing!” laju “baik… baik… baik…” begitulah suaranya ketika Anda berhasil memukul telak Anjing peliharaan Anda sendiri.

Hukum

Di Indonesia, kata ‘anjing’ sering digunakan dalam percakapan sehari-hari sebagai ekspresi emosi, lelucon, atau bentuk keakraban di antara teman. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa kata makian ini bisa berujung pada hukuman penjara 4 bulan? Meskipun terdengar sepele, konsekuensi hukum dari kata-kata kasar seperti ini nyata dan serius.

Dalam konteks hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan terhadap seseorang di muka umum. Pelaku penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, ketentuan mengenai penghinaan tidak hanya terbatas pada tindakan yang dilakukan di tempat umum secara fisik, tetapi juga mencakup penghinaan yang dilakukan melalui media sosial, seperti komentar di Facebook, Instagram, atau WhatsApp.

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Memang benar bahwa besaran denda yang tercantum dalam pasal ini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Akan tetapi, secara prinsip, ketentuan ini tetap berlaku hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang direncanakan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menggantikannya.

Ahli hukum pidana mengingatkan bahwa penghinaan tidak hanya merupakan persoalan moral, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Meskipun disampaikan dalam konteks bercanda, ucapan yang mengandung penghinaan tetap berpotensi melanggar hukum jika merendahkan martabat orang lain, terutama jika diucapkan di depan umum atau dalam ruang digital yang dapat diakses oleh publik.

Oleh karena itu, meskipun Anda mungkin menganggap kata-kata kasar sebagai lelucon, kata-kata tersebut dapat melukai perasaan orang lain dan berpotensi menjadi dasar laporan polisi. Jika terlibat dalam masalah serupa, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan sebelum dibawa ke jalur hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan. Jika suatu perkara telah diproses secara resmi, sebaiknya Anda segera berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mendapatkan pendampingan yang tepat. Penting untuk diingat bahwa satu kata kasar dapat berpotensi berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, bijaklah dalam berbicara, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. []

CIPTA KONDISI
Baca Tulisan Lain

CIPTA KONDISI


Apakah artikel ini membantu?

One thought on “SEJARAH ADA ANJING DALAM LAKON MERABA

  1. Tulisan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

    Lengkapnya:

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan memaki seseorang dengan menyebut nama hewan, seperti “anjing” atau “babi”, dapat dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Ketentuan ini berlaku baik untuk penghinaan yang dilakukan secara lisan, tertulis, maupun melalui perbuatan. Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukum pidana UMS, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Ia juga menegaskan bahwa penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum dengan disertai alat bukti, seperti rekaman atau keterangan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *