MEMBACA INDONESIA EMAS

membaca indonesia emas e1749743927545

Dalam menyongsong gagasan menuju Indonesia Emas di tahun 2045, ada banyak hal yang tak bisa dianggap sepele di ini negeri. Dari mulai kasus korupsi yang menjadi habit sampai mendapat grasi. Pagar laut. Penemuan ladang ganja di hutan lindung kawasan wisata. Eksplorasi pulau di area wisata sampai perebutan empat pulau yang diindikasi menyimpan bahan mineral. Belum kasus-kasus lainnya dari mulai pelecehan seksual, jualan video porno, TKW, dan eksploitasi lainnya.

Tak lupa juga ada kasus narkoba, pinjol, judol, serta kasus haji dan umroh, yang tak pernah absen dari pemberitaan di saban tahunnya. Sebenarnya, tak ada yang salah dalam kebijakan, jika bisa mematuhinya. Namun inilah kesunyataan hidup dan kehidupan itu, sebagaimana yang tertulis dalam Al Qur’an, bahwa sejatinya manusia itu secara gamblang, Al-Quran menggambarkan manusia sebagai makhluk yang istimewa dan berharga, yang memiliki potensi untuk mencapai kesempurnaan jika ia mampu mengoptimalkan potensi dirinya dan menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Betapa istimewanya manusia, hal ini bisa tercermin dari mulai proses penciptaan, bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan Allah, bukan hasil evolusi alam atau kehendak bebasnya sendiri. Manusia diciptakan dalam bentuk terbaik, diberi akal, hati, dan indra yang sempurna. Sampai manusia memiliki peran sebagai wakil Allah di bumi, bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga alam semesta. Sehingga kodrati manusia adalah makhluk yang memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang lain.

Dan untuk menopang itu semua, maka manusia memiliki fitrah untuk beragama, yaitu kemampuan untuk menerima nilai-nilai kebenaran dari agama. Meski manusia memiliki kebebasan untuk memilih antara iman dan kufur, kebaikan dan keburukan. Namun manusia bertanggung jawab atas segala perbuatan dan tindakannya, baik di dunia mau pun di akhirat. Pada akhirnya manusia memiliki potensi untuk menjadi orang yang baik dan beramal saleh, tetapi juga memiliki potensi untuk melakukan keburukan.

Singkatnya, berbicara manusia berbicara kompleksitas. Musabab itulah mengapa manusia membutuhkan penasehat. Memerlukan guru. Merindukan pemimpin. Merumuskan aturan. Kesemuanya itu diperlukan oleh manusia sampai tutup usia, guna bisa mengingatkan pada hal-hal yang dapat atau mampu menjerumuskannya baik di bumi pun di Yaumil Hisab, kelak. Namun ketika semuanya itu ada, sebagai makhluk sosial, terkadang manusia lupa pada semua pelajaran dan aturan yang dibuatnya sendiri. Barangkali inilah yang bernama imbas dari interaksi sosial, sehingga Allah menurunkan pedoman hidup dan kehidupan dalam rupa kitab suci.

Katakanlah kitab suci Al Qur’an yang turunnya bukan sekadar pedoman hidup dan kehidupan saja melainkan sebagai “rahmatan lil ‘alamin” (kasih sayang bagi seluruh alam). Artinya bahwa Al-Qur’an bukan hanya sebagai panduan dalam menjalankan roda hidup dan kehidupan, tetapi juga sebagai sumber rahmat dan kebaikan bagi seluruh umat manusia dan bahkan seluruh alam semesta. Terlalu naif jika di zaman kesempurnaan agama ini kita masih berbicara tentang pedoman hidup. Bukankah mayornya sudah mengetahui?

Bahkan di setiap suku memiliki adat dan istiadatnya tersendiri, yang menjadi pedoman hidup dan kehidupan bagi warga dan masyarakatnya? Jangan-jangan lahirnya ragam kasus itu imbas dari adanya akulturasi budaya? Misalkan di satu negara, bisa tidur dengan perempuan sebelum dinikahi. Artinya bisa dipilih cocok dan tidaknya, sebelum memutuskan untuk dinikahi. Sementara di negara lain tidak bisa tidur dengan perempuan sebelum dinikahi. Sehingga atau boleh jadi, terciptanya pasar prostitusi itu imbas dari adanya akulturasi budaya?

Demikian juga dengan kasus-kasus lainnya, misalkan hukum kerajaan diadopsi oleh hukum presidensial sehingga bisa menghalalkan segala cara. Jika di negara kerajaan, semua kebijakan mutlak milik raja, baik penambangan legal pun ilegal, sebab semua wilayah milik kerajaan. Artinya keluarga kerajaan tidak perlu dapat izin dari rakyatnya. Kemudian hukum ini diadopsi oleh negara presidensial yang jelas-jelas hukum bakunya diperlukan musyawarah untuk mufakat. Sebab hukum pemerintahan presidensial mengatur struktur kekuasaan di mana seorang presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kepala negara. Sistem ini memiliki ciri-ciri seperti pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta presiden dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan.

Sedangkan hukum pemerintahan kerajaan atau monarki adalah hukum yang mengatur sistem pemerintahan di mana seorang raja atau ratu memegang kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara. Hukum ini mengatur berbagai aspek, mulai dari struktur pemerintahan, hubungan antara penguasa dengan rakyat, hingga mekanisme pembentukan undang-undang dan pelaksanaan hukum. Lupakan.

Terang dan jelas, teringat pada Socrates yang pernah menulis: “Negara yang gagal menegakkan keadilan bukan lagi sebuah negara, melainkan sekadar kumpulan perampok yang terorganisir.” Untungnya, di negara yang kita cintai ini, penegakan hukum masih bisa dirasakan oleh segenap elemen bangsa dan negara. Musabab itulah, salah satu pondasi dalam menyongsong gagasan menuju Indonesia Emas di tahun 2045, dengan Visi Indonesia Emas 2045 adalah suatu gagasan yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur pada tahun 2045; mau tidak mau segala bentuk korupsi, kolusi, manipulasi dan nepotisme harus diberantas tuntas sampai ke akar-akarnya, sejak dini. Dapatkah? [dmn]

MEMBACA ULANG LANGKAH 
Baca Tulisan Lain

MEMBACA ULANG LANGKAH 


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *