‎Tambang, Ormas, dan Politik Kekuasaan

tambang

‎Pernyataan Yenny Wahid tentang adanya menteri yang “gigih” mendorong Presiden Prabowo agar memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan membuka kembali persoalan lama yang belum selesai tentang relasi antara negara, sumber daya alam, dan legitimasi sosial berbasis agama.

‎Ia tidak menyebut nama. Namun konteks ucapannya jelas. Putri Gus Dur ini berbicara berdasarkan diskusi langsung dengan Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

‎Menurut pengakuannya sejak awal Luhut menolak pemberian konsesi tambang kepada ormas. Penolakan ini penting dicatat, sebab selama ini Luhut kerap diasosiasikan sebagai figur kuat di balik berbagai kebijakan strategis sektor sumber daya alam.

‎Jika Luhut berada di posisi menolak, maka dorongan terhadap kebijakan ini hampir pasti datang dari figur lain dalam lingkar kekuasaan.

‎Dalam konteks itu, pengakuan terbuka Bahlil Lahadalia sebagai pengusul kebijakan izin tambang untuk ormas membuat arah persoalan menjadi lebih jelas.

‎Kebijakan tersebut muncul di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 yang diperkuat Perpres Nomor 76 Tahun 2024.

‎Dari sisi hukum administrasi, regulasi ini sah. Namun secara politik, sensitif. Ia lahir dalam masa transisi kekuasaan, ketika kepentingan konsolidasi pasca-pemilu sedang bekerja.

Ketika Kebijakan Bertemu Kepentingan

‎Di sinilah kegelisahan Yenny Wahid. Ia tidak menolak ormas keagamaan mengelola sumber daya. Yang ia soroti adalah posisi ormas itu sendiri: apakah benar ditempatkan sebagai subjek kebijakan, atau justru dijadikan alat legitimasi bagi agenda yang lebih besar.

‎Ketika izin tambang diberikan kepada ormas yang memiliki kedekatan politik tertentu, garis pemisah antara kebijakan publik dan kepentingan partisan menjadi semakin tipis.

‎Pengalaman masa lalu seharusnya cukup menjadi pengingat. Pada era Orde Baru, sejumlah yayasan dan organisasi sosial diberi konsesi bisnis kehutanan dan pertambangan dengan dalih pembangunan dan pemerataan.

‎Dalam praktiknya, banyak konsesi itu lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Ketika rezim berganti, yang tertinggal bukan kesejahteraan sosial, melainkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan lembaga sosial yang kehilangan kepercayaan publik.

‎Contoh lain tampak pada sejumlah koperasi dan badan usaha lokal pasca reformasi yang memperoleh izin tambang. Di atas kertas, mereka diharapkan menjadi penggerak ekonomi komunitas. Kenyataannya, tidak sedikit yang hanya menjadi pemegang izin formal, sementara operasi tambang dikelola pihak ketiga.

‎Ketika konflik muncul, baik soal lahan, lingkungan, maupun keselamatan kerja, nama lembaga penerima izinlah yang lebih dulu disorot publik, meski kendali riil berada di tempat lain.

Beban Etik dan Masa Depan Ormas

‎Risiko inilah yang kini mengintai ormas keagamaan. Masalahnya bukan semata kemampuan teknis mengelola tambang, melainkan beban etik yang ikut melekat.

‎Ormas yang selama ini berdiri sebagai rujukan moral dan sosial berpotensi terseret ke dalam konflik kepentingan ekonomi dan politik praktis.

‎Penolakan Muhaimin Iskandar terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa kegelisahan tersebut bukan suara tunggal. Bahkan dari lingkungan NU sendiri, muncul pandangan bahwa sumber daya terbarukan, seperti energi surya, lebih sejalan dengan misi sosial ormas.

‎Ia lebih berkelanjutan, lebih minim konflik, dan tidak menempatkan ormas dalam posisi berhadapan langsung dengan masyarakat akar rumput.

‎Narasi bahwa izin tambang adalah bentuk keadilan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 memang terdengar ideal. Namun keadilan tidak berhenti pada pembagian izin. Ia diuji pada siapa yang paling diuntungkan, siapa yang menanggung risiko, dan siapa yang harus mengorbankan independensinya.

‎Ketika ormas keagamaan mulai masuk ke wilayah konsesi tambang, pertanyaan utamanya bukan lagi soal boleh atau tidak boleh.

‎Pertanyaannya lebih mendasar: apakah negara sedang sungguh-sungguh memberdayakan masyarakat, atau justru sedang membagi sumber daya ekonomi untuk memperkuat basis kekuasaan tertentu?

‎Di titik inilah peringatan Yenny Wahid patut dibaca dengan jernih. Bukan sebagai serangan politik, melainkan sebagai pengingat bahwa tidak semua yang legal itu sehat, dan tidak semua yang dibungkus jargon keadilan benar-benar adil.

‎Karena ketika agama, sumber daya alam, dan kekuasaan bertemu tanpa pagar etik yang kokoh, yang sering terjadi adalah perebutan pengaruh dengan jubah moral. Dan NU, seperti ormas keagamaan lainnya, memiliki sejarah, peran, dan kepercayaan publik yang terlalu besar untuk direduksi menjadi sekadar alat pembenar kebijakan yang motif politiknya belum sepenuhnya terang.

Penutup

‎Pada akhirnya, tambang mungkin bisa menghasilkan keuntungan, tetapi tidak semua hal layak ditambang. Ada nilai yang jika digali terlalu dalam justru runtuh: kepercayaan publik dan marwah moral.

‎Maka negara boleh membagi konsesi, tetapi sejarah akan mencatat siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang kehilangan arah.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *