Merusak Dulu, Bayar Nanti: Pola Lama Penyelamatan Hutan

hutan

‎Rencana pemerintah mengenakan denda sekitar US$8,5 miliar atau setara Rp130 triliun kepada perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi ilegal di kawasan hutan patut diapresiasi. Nilainya besar. Pertanyaannya, mengapa negara baru hadir setelah kerusakan terjadi?

‎Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencatat penguasaan ilegal mencapai 4,1 juta hektar, tersebar di berbagai provinsi. Luasan ini setara wilayah sebuah negara kecil. Fakta tersebut menunjukkan satu hal yang sulit dibantah: pelanggaran berlangsung lama, terbuka, dan sistem pengawasan gagal.

‎Kasus Hutan Produksi Terbatas Pelangan RTK.07 di Sekotong, Lombok Barat, menjadi contoh konkret. Penambangan emas tanpa izin berjalan berbulan-bulan, dengan akses jalan, alat berat, dan penggunaan bahan kimia, sebelum akhirnya dihentikan. Ini terjadi di depan mata, alis kegiatan terbuka.

‎Hal serupa terjadi di Batang Toru, Sumatera Utara, kawasan dengan ekosistem kritis. Pembukaan hutan untuk tambang emas memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana di wilayah hilir. Denda memang dijatuhkan, tetapi setelah itu dampaknya tak bisa ditarik kembali.

‎Studi kasus lain dapat dilihat di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Kawasan konservasi ini selama bertahun-tahun dirambah untuk perkebunan sawit ilegal. Aktivitas tersebut tidak berlangsung sembunyi-sembunyi. Jalan produksi dibangun, kebun dipanen rutin, bahkan transaksi jual beli lahan terjadi terbuka.

‎Negara baru bertindak setelah kerusakan meluas dan populasi satwa kunci, seperti gajah Sumatera, terdesak keluar hutan dan memicu konflik dengan warga. Penertiban dilakukan, tetapi sebagian besar ekosistem sudah terfragmentasi dan sulit dipulihkan.

‎Contoh berikutnya datang dari Kalimantan Timur, di wilayah bekas tambang batu bara yang dibiarkan tanpa reklamasi. Lubang-lubang tambang menganga di dekat permukiman, menelan korban jiwa, mencemari sumber air, dan menghilangkan fungsi lahan.

‎Sejumlah perusahaan memang dikenai sanksi dan kewajiban pemulihan, tetapi pengawasan lemah membuat banyak lubang tetap terbuka hingga hari ini.

‎Di Papua, pembukaan hutan skala besar untuk konsesi tambang dan perkebunan juga memperlihatkan pola serupa. Izin diberikan tanpa konsultasi dengan masyarakat adat. Ketika konflik muncul dan kerusakan terdeteksi, negara hadir membawa sanksi administratif.

‎Namun bagi komunitas lokal, hilangnya hutan berarti hilangnya identitas, pangan, dan ruang hidup, kerugian yang tak pernah dihitung dalam neraca denda.

‎Di sinilah dilema kebijakan itu muncul. Negara tampak tegas di hilir, tetapi longgar di hulu. Jalan dibuka, hutan dibabat, tambang beroperasi, lalu denda datang belakangan. Pola ini menciptakan preseden berbahaya: pelanggaran seolah bisa “diselesaikan” dengan uang.

‎Bagi perusahaan besar, denda berpotensi diperlakukan sebagai biaya usaha. Bagi masyarakat sekitar hutan, kerusakan berarti banjir, longsor, air tercemar, dan hilangnya sumber penghidupan.

‎Ironinya, hukum terlihat paling berani ketika kerusakan sudah menjadi berantakan. Padahal keberanian sejati diuji saat negara mampu menghentikan alat berat di pintu hutan, bukan sekadar menghitung kerugian setelah semuanya terlambat.

‎Karena itu, denda besar harus disertai pembenahan menyeluruh. Pengawasan berbasis data dan citra satelit harus aktif. Izin perusahaan pelanggar perlu dicabut tanpa kompromi.

‎Reklamasi dan pemulihan lingkungan harus diawasi secara independen. Dan masyarakat lokal mesti dilibatkan sebagai penjaga pertama kawasan hutan.
‎Tanpa langkah itu, denda hanya akan menjadi simbol.

‎Pada akhirnya, hutan bukan komoditas yang bisa ditebus setelah dirusak. Negara boleh menghitung kerugian, tetapi alam tidak pernah menerbitkan kuitansi. Dan ketika hutan hilang, tidak ada angka, sebesar apa pun yang mampu menggantinya.


‎Negara yang kuat bukan hanya mampu menghitung nilai kerusakan, tetapi juga mampu mencegahnya sejak awal. Itu berarti pengawasan aktif, penindakan dini, transparansi perizinan, dan keberanian menghentikan operasi ilegal sebelum hutan berubah berantakan.

‎Hutan tidak membutuhkan pembelaan heroik setelah ia runtuh. Ia membutuhkan kehadiran negara yang konsisten, adil, dan waspada sejak pintu pertama dibuka.

‎Jika tidak, denda sebesar apa pun hanya akan menjadi catatan administratif, sementara kehilangan ekologis dan sosial terus diwariskan ke generasi berikutnya.

‎Pada titik itu, yang tersisa bukan lagi dilema kebijakan, melainkan kegagalan kolektif dalam menjaga sesuatu yang tak tergantikan.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *