foto dan dokumen Galih M. Rosyadi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberlakukan oleh pemerintah telah menjadi lahan basah baru bagi para maling yang ada di berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa SPPG di banyak daerah berupaya meraup untung dari adanya program MBG tersebut.
Berbagai macam modus mereka lakukan guna mendapatkan untung melimpah meski harus mengambil banyak hak anak-anak yang semestinya menerima dengan utuh makanan bergizi gratis dari pemerintah tersebut.
Namun, apalah daya, watak serakah sudah menutupi kewarasan mereka, sehingga, meski tengah ada di bulan suci Ramadhan mereka tetap terus melakukan aktifitas korup tersebut.
Salah satu di antara SPPG yang diduga melakukan aktifitas korup dengan cara getok harga (mark-up harga) makanan yang dibagikan kepada penerima MBG adalah SPPG ESA MANGUNREJA, Kabupaten Tasikmalaya.
Mulanya, beberapa orang tua murid di salah satu sekolah anak usia dini mengabarkan perihal menu yang diterima mereka selama Bulan Ramadhan 2026 ini.
Anak-anak usia dini yang semestinya menerima makanan dengan harga Rp. 8.000 per hari justru hanya mendapat makanan di bawah harga tersebut.
Bahkan selama bulan Ramadhan, MBG yang dibagikan 3 hari sekali, yang berarti semestinya anak udia dini menerima makanan seharga Rp. 24.000 justru menerima makanan kurang dari harga tersebut.
Salah satu kasus terjadi pada hari Senin, 23 Februari 2026, makanan yang diterima masing-masing anak usia dini di Desa Mangunreja, Kab. Tasikmalaya untuk tiga hari hanyalah tiga bungkus roti tawar tanpa isi (isi per bungkus dua lembar roti tawar), dua butir telur ayam mentah, satu butir buah pir, dan satu pcs susu UHT 125 ML, dan satu butir jeruk biasa.
Dan jika dihitung dengan detail maka makanan yang diterina oleh anak-anak usia dini di Desa Mangunreja masih jauh dari angka Rp. 24.000.
Jika dihitung per bungkus roti tawar tanpa isian tersebut berharga Rp. 2000 (sudah pasti SPPG ESA MANGUNREJA mendapat harga di bawah itu karena melakukan pembelian dalam jumlah besar), dan per butir telur berharga Rp. 2.000, dan per butir buah pir berharga Rp. 5.000 dan susu UHT 125 ML Rp. 3.700, dan satu butir jaruk biasa Rp. 1.500. Maka total harga makanan yang diterima oleh anak usia dini di Desa Mangunreja hanyalah Rp. 20.200. bukan Rp. 24.000.
Dan ini artinya ada Rp. 3.800 hak per satu orang anak usia dini di Desa Mangunreja yang tak diberikan pada tanggal tersebut.
Dan harga tersebut mengacu pada harga yang umum ada di warung-warung eceran di daerah tersebut. Dan mustahil sekelas SPPG ESA MANGUNREJA membeli makanan tersebut dengan harga warung eceran.

Kasus berikutnya terjadi pada hari Kamis, 26 Februari 2026, di mana anak-anak usia dini untuk tiga hari hanya menerima satu Pcs Susu UHT Full Cream 200 ML, satu Pcs Susu UHT Full Cream 125 ML, satu butir buah pir, satu butir jeruk biasa, dan satu cup ubi cream chesse.
Dan jika kita jumlah harga makanan yang diterima tersebut dengan menggunakan harga warung eceran adalah sebagai berikut:
Susu UHT Full Cream 200 ML Rp. 5.500.
Susu UHT Full Cream 125 ML Rp. 3.700.
Satu butir buah pir Rp. 5.000.
Satu butir jeruk biasa. Rp. 1.500.
Satu cup ubi cream chesse. Rp. 5000.
Dan jika dijumlahkan harga makanan yang diterima oleh anak usia dini di desa mangunreja pada tanggal tersebut hanya seharga: Rp. 20.700.
Dan ini berarti ada Rp. 3.300 uang hak per satu orang anak usia dini yang tak diberikan oleh pihak SPPG ESA MANGUNREJA.***









