Reformasi Hukum Dalam Perspektif Komunikasi Publik

reformasi hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia bukan sekedar ‘milestone’ hukum nasional, tetapi pesan analitis yang perlu didukung perspektif komunikasi publik untuk memperkuat pencerahan hukum bagi masyarakat.

Pendekatan ini memberikan nilai positif bagi publik, meningkatkan pemahaman, membangun kepercayaan, dan mendorong partisipasi aktif dalam sistem hukum yang lebih adil dan transparan.

Peran Perspektif Komunikasi Publik

Komunikasi publik memainkan peran krusial dalam menyukseskan reformasi hukum seperti KUHAP baru. Bukan tentang substansi hukum yang dikomunikasikan, melainkan strategi yang dirancang untuk membangun pemahaman kolektif, mengurangi resistensi, dan memupuk budaya hukum yang inklusif.

Komunikasi efektif dalam reformasi hukum melibatkan advokasi, engagement stakeholder, dan pemanfaatan teori kognitif untuk mempengaruhi persepsi publik. Di Indonesia, pemerintah dan lembaga hukum bisa mengadopsi strategi ini untuk “mencerahkan” masyarakat tentang fitur-fitur KUHAP, seperti keadilan restoratif dan plea bargaining, agar terhindar miskonsepsi dalam polemik.

Komunikasi publik dimulai dengan keterbukaan, seperti dalam Brown Act di California, AS, yang mewajibkan transparansi untuk mendorong partisipasi publik dan mencegah korupsi. Di konteks KUHAP, ini berarti pemerintah bisa menggelar sesi edukasi online, webinar, atau kampanye media sosial, menjelaskan hak-hak tersangka dan korban secara sederhana.

Ini dapat mengurangi ketakutan terhadap “kekacauan” pasca-reformasi, polemik, dan aksesibilitas hukum bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Firma hukum dan lembaga negara bisa membangun brand image melalui komunikasi yang autentik, seperti update kasus secara tepat waktu dan penanganan non-disclosure agreement dengan hati-hati untuk menjaga kepercayaan.

Tantangan etis

Tantangan etis, seperti menghindari manipulasi informasi, bisa diatasi dengan melibatkan media dan komunitas hukum dalam dialog.

Di Indonesia, ini bisa diterapkan melalui kolaborasi dengan media nasional untuk menyampaikan kisah sukses keadilan restoratif, sehingga masyarakat melihat reformasi bukan sebagai ancaman, tapi peluang pemulihan sosial.

Pendekatan edukatif dan reaktif. Komunikasi reaktif, seperti respons cepat terhadap perubahan kebijakan melalui PR, memungkinkan penjelasan instan atas isu polemik.

Untuk pencerahan hukum, dapat digunakan platform digital, “menerjemahkan” bahasa hukum ke narasi sehari-hari, seperti video animasi tentang plea bargaining yang sukarela.

Ini selaras dengan rekomendasi untuk memahami persepsi publik terhadap hukum, sehingga akses ke proses legal lebih bermakna. Nilai positifnya, publik teredukasi sehingga cenderung mendukung reformasi, mengurangi backlog pengadilan, dan memperkuat demokrasi.

Trend Global

Mempertajam pemahaman KUHAP dari dokumen elitis menjadi instrumen hukum yang mudah dipahami publik, dapat dilakukan dengan memainkan komunikasi sebagai katalisator.
Inspirasi untuk perubahan hukum yang berkelanjutan.

Banyak reformasi hukum lahir dari perubahan KUHAP. Di banyak negara, mengadopsi elemen serupa terbukti ampuh dalam menemukan keadilan restoratif dan plea bargaining sangat inspiratif.

Ini menunjukkan bahwa perubahan hukum bisa menjadi langkah maju jika dikelola dengan baik, memberikan pelajaran berharga, menghindari jebakan dan memaksimalkan manfaat.
Keadilan restoratif sudah menjadi trend global dalam 25 tahun terakhir.

Restorative justice telah menjadi dinamika reformasi hukum pidana di lebih dari 80 negara. Di Eropa, semua negara telah mengintegrasikan aspek restorative justice ke dalam prosedur pidana, meskipun bervariasi.

Norwegia memulai pilot victim-offender mediation pada 1981, diikuti Finland (1983) dan Austria (1988) yang memperluasnya ke pengadilan dewasa. Pandangan dari Eropa ini bukan hanya alternatif konstruksi hukum, tetapi pergeseran paradigma menuju resolusi konflik dan reintegrasi, serta mengurangi residivisme.

Dorong Harmoni Sosial

Bagi Indonesia, hal ini mengonfirmasi bahwa keadilan restoratif di KUHAP (Pasal 79-82) dapat mendorong harmoni sosial, asal didukung pengawasan hakim dari modus “damai paksa”.

Plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah membuat proses hukum efisiensi, peradilan lebih bermartabat dan mengurangi kejahatan kekerasan.

Di negara Nordic seperti Swedia dan Norwegia, plea bargaining sering diadopsi bahkan di tingkat investigasi polisi. Dapat menghemat sumber daya dan mencerminkan nilai kontemporer seperti otonomi pihak yang bersengketa dan kebenaran prosedural.

Rusia memiliki “special trial procedure” untuk pengakuan bersalah, yang mirip dengan usulan “special path” di Indonesia. Di Banyak negara seperti Georgia, Malaysia, dan Nigeria menempuh ham yang sama untuk formalisasi charge dan sentence bargaining untuk mengatasi kemacetan peradilan..

Kompatibilitas restorative justice dan pidana konvensional, menunjukkan keduanya tidak sepenuhnya bertentangan. Restorative bisa terintegrasi di berbagai tahap pidana untuk pemulihan korban. United Nations Office on Drugs and Crime UNODC merekomendasikan strategi nasional untuk promosi restorative justice, termasuk pelatihan fasilitator dan standar kompetensi.

Gabungkan restorative dengan plea bargaining untuk orientasi masyarakat,
menuju hukum yang lebih terang dan Inklusif
Dengan memasukkan perspektif komunikasi publik, maka KUHAP bisa menjadi alat pencerahan yang membangun kepercayaan masyarakat.

Belajar dari negara lain—seperti adopsi sukses di Eropa, Nordic, dan AS, maka reformasi ini menjadi investasi jangka panjang untuk keadilan yang humanis.

Bagi publik Indonesia, ini berarti hukum yang lebih dekat, adil, dan restoratif. Pemerintah perlu didorong untuk intensifkan komunikasi dan kolaborasi internasional, agar KUHAP tidak hanya berlaku, tapi hidup di ruang publik yang harmoni.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *