Klausul menarik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – KUHAP Baru diantaranya tentang Pemalsuan Ijazah dan Gelar Akademik. Artinya apa yang selama ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku.
Terobosan fundamental dalam regulasi baru, tentang pengaturan khusus pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Ini menjawab maraknya kasus pemalsuan dokumen pendidikan dengan jeratan pasal pemalsuan surat umum. Dianggap kurang memberi efek jera.
KUHP lama mengatur pemalsuan ijazah dijerat Pasal 263 dengan ancaman pidana penjara paling lama hanya 6 tahun. KUHP Baru memperkuat sanksi melalui Pasal 272 dengan tiga ayat memberatkan.
Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah, sertifikat kompetensi, dan dokumen pendukungnya, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pengguna ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu diancam pidana yang sama: penjara hingga 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Pihak yang menerbitkan, memberikan, atau memproduksi ijazah serta gelar palsu menghadapi ancaman hukuman lebih berat, penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
Ini sebuah pergeseran paradigma, dimana kasus pemalsuan ijazah acapkali hanya mengandalkan pasal pemalsuan surat umum (Pasal 263 KUHP lama), ancamannya dianggap kurang kuat. Dengan pasal khusus, sekarang aparat penegak hukum memiliki dasar tegas menindak pelaku, baik individu pembuat, pengguna, maupun institusi penerbit.
Runtuhnya Integritas Pendidikan
Pemalsuan ijazah bukan tentang pelanggaran administratif, tetapi modus kejahatan intelektual terhadap integritas sistem pendidikan nasional. Ijazah sebagai bukti resmi kompetensi seseorang, penentu akses ke dunia kerja, penentuan jabatan, hingga promosi karir.
Ketika dokumen penting ini dipalsukan, kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan runtuh. Ujungnya merugikan lulusan asli yang berjuang melalui proses belajar secara sah dan benar.
Kasus-kasus pemalsuan ijazah sering muncul dalam bentuk sindikat jual beli ijazah “jalur cepat” hingga penggunaan gelar palsu untuk menduduki posisi strategis.
Meski KUHP mulai berlaku tahun 2026, pasal ini bisa jadi deterrent bagi praktik kotor semacam itu. Secara global, pemalsuan ijazah menjadi epidemi yang menggerogoti sistem pendidikan tinggi.
Industri diploma palsu (diploma mills) diperkirakan beromset miliaran dolar AS per tahun, dengan dampak meluas. Kejahatan ini tidak hanya merusak nilai gelar asli, di mana lulusan sah harus menghadapi “skruting” ketat, tetapi juga membahayakan keselamatan. Di sektor kesehatan dan teknik misalnya, ketika seorang profesional pemegang ijazah palsu menduduki posisi krusial, bersentuhan dengan layanan publik, maka sangat berbahaya.
Dari sisi hukum pidana, pengaturan khusus ini sebagai langkah progresif. Pasal 272 KUHP Baru dengan efek jera lebih optimal, membedakan sanksi berdasarkan peran pelaku. Hukuman lebih berat bagi penerbit ijazah palsu sangat tepat, karena merekalah ‘otak’ di balik sindikat perusak sistem pendidikan.
Pakar Pendidikan Tinggi Philip G. Altbach, seorang Profesor Emeritus dari Boston College menyoroti pemalsuan gelar merusaki makna kredensial pendidikan, sekadar menjadikan ijazah “tiket masuk” tanpa substansi. Fenomena ini bagian dari korupsi lebih luas di pendidikan tinggi, di mana gelar palsu dijual bebas, terutama melalui online.
Dalam buku Fake Degrees and Fraudulent Credentials in Higher Education Sarah Eaton, menyebut industri pemalsuan kredensiall global mencapai 21 miliar dolar AS. Ini bukan kejahatan tanpa korban. “Bayangkan operasi bedah oleh dokter dengan gelar palsu, maka taruhannya nyawa.
Dampaknya meluas, meliputi hilangnya kepercayaan institusi, devaluasi gelar asli, dan biaya material bagi perusahaan yang merekrut tenaga tidak kompeten.
Selain kasus diploma mills di AS, kasus serupa juga terjadi di Pakistan. Apa yang disebut sebagai Axact di Pakistan itu menjual ratusan ribu gelar palsu.
Kondisi ini menunjukkan bagaimana pemalsuan merembet ke sektor publik dan swasta global. Pemalsuan telah menciptakan siklus ketidak kompetenan. Bayangkan jika guru atau profesor menggunakan gelar palsu, hancurlah kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Pentingnya komunikasi dan sosialisasi
Meski KUHP Baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sosialisasi yang kurang masif dan efektif dapat menimbulkan risiko serius. Tanpa dikomunikasikan dengan baik ke publik, aparat penegak hukum, dan kalangan institusi pendidikan, Pasal 272 berpotensi tidak optimal atau bahkan menimbulkan masalah baru.
Pertama, banyak pihak terutama di daerah terpencil, kurang akses informasi, tidak menyadari perubahan sanksi lebih berat ini. Akibatnya, praktik pemalsuan ijazah terus berlanjut, sebab tidak paham konsekuensi nya dan merasa aman. Padahal penggunaan ijazah palsu bukan lagi pelanggaran etika, tapi tindak pidana berat dengan sanksi penjara hingga 6 tahun.
Kedua, kurangnya sosialisasi menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Aparat bisa kebingungan menerapkan pasal, masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan aturan. Apalagi jika tudingan ijazah palsu, digunakan untuk membungkam kritik. Perlu aturan turunan teknis implementasi agar KUHP Baru tidak overcriminalization.
Ketiga, dari sisi pencegahan, tanpa kampanye edukasi yang luas, melalui media, seminar, dan platform digital, kejahatan pemalsuan ijazah sulit diberantas. Industri dan institusi pendidikan perlu diedukasi pentingnya memverifikasi dokumen secara ketat. Agar tidak merekrut tenaga yang berbahaya bagi kepentingan publik.
Pemerintah telah melakukan beberapa sosialisasi, seperti melalui Kementerian Hukum dan HAM, Polri dan Kejaksaan. Namun, perlu lebih intensif untuk menghindari risiko ini.
Implikasi dan Harapan
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diimbau lebih waspada dalam memverifikasi dokumen pendidikan. Institusi pendidikan dan industri perekrut tenaga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memvalidasi keaslian ijazah, misalnya melalui sistem verifikasi online yang dikembangkan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dari aspek pencegahan, penting pendidikan etika dan integritas akademik sejak dini. Hukuman berat bukan satu-satunya cara, perlu penguatan tata kelola perguruan tinggi, mulai dari akreditasi diperketat melalui investigasi data dan fakta untuk menghindari rekayasa. Termasuk penguatan kompetensi dan integritas para asesor.
Pasal 272 KUHP Baru bukan momok menakutkan, tetapi tonggak penting dalam menjaga martabat pendidikan di Indonesia, dan keprihatinan global. Keberhasilan gebrakan ini bergantung pada ampuhnya komunikasi dan sosialisasi. Jika komunikasi dan sosialisasi nya buruk, pasal ini berisiko tidak efektif.. Dengan sanksi tegas dan edukasi masif, kasus pemalsuan ijazah dan gelar palsu dapat dibasmi, minimal ditekan. Sehingga integritas akademik terpelihara, keadilan akses pendidikan dan industri tercipta.









