Pembongkaran Tongkonan Ka’pun – rumah adat Toraja, di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, merupakan tragedi buruk dari wajah sejarah peradaban. Karena bukan hanya menghancurkan bangunan fisik, namun juga memutus ikatan sakral antara masyarakat dengan para leluhurnya.
Tongkonan simbol pusat kehidupan yang dibangun dari silsilah keluarga dan wadah ritual adat “Rambu Solo” dan “Rambu Tuka,” dua upacara adat utama masyarakat Toraja, serta memori kolektif yang tertanam dalam setiap ukiran “passura” dan lengkungan atap menyerupai tanduk kerbau.
Pembongkaran dipicu sengketa waris antar keturunan sendiri, mencerminkan prioritas yang salah, dimana kepentingan individu ditempatkan di atas amanah leluhur yang menjadi akar identitas bersama. Para pihak yang bersengketa, baik yang mengajukan eksekusi maupun yang memicu eskalasi perlawanan, harus turut bertanggung jawab atas tragedi ini.
Sebagai pewaris garis darah yang sama, mereka seharusnya menyelesaikan konflik melalui musyawarah adat Toraja, bukan membiarkan alat berat bertindak atas nama hukum dan keadilan yang menghancurkan warisan kebanggaan bersama. Tindakan ini bukan hanya mengakibatkan kerugian secara materialistik, tetapi sekaligus pengkhianatan moral terhadap nilai-nilai “Aluk Todolo” atau agama asli leluhur, yang menekankan harmoni dengan leluhur dan alam.
Antropolog Amerika Clifford Geertz, dalam “The Interpretation of Cultures”, menggambarkan budaya sebagai “jaringan makna yang dirajut manusia sendiri”. Simbol seperti tongkonan bukan sekedar objek, melainkan “naskah budaya” yang selalu hidup dan dapat dibaca di segala era.
Ketika para pelaku budaya itu sendiri,dalam hal ini keturunan keluarga yang sedang bersengketa, merendahkan makna tersebut demi memenangkan konflik internal, maka kehancuran tragis menjadi sesuai yang didesain dalam nalar keliti.
Karena mereka datang dari dalam, kekuatan yang seharusnya bisa meredakan konflik dan menemukan jalan terbaik. Geertz mengajarkan bahwa pelestarian budaya memerlukan “thick description”, pemahaman mendalam atas konteks lokal sebagai panduan para pihak untuk memilih dialog daripada konfrontasi.
Filsuf Inggris Roger Scruton, seorang konservatif kebudayaan terkemuka, dalam bukunya “The Aesthetics of Architecture” bilang; bangunan adat seperti tongkonan memiliki “beauty of meaning,” keindahan peradaban yang lahir dari makna historis dan komunal. Ketika simbol sakral ini dihancurkan demi kepentingan ekonomi, maka mereka sesungguhnya telah kehilangan rasa “home” atau rumah sejati bagi kehidupannya. Tanggung jawab estetis dan moral individu dalam komunitas tradisional itu penting. Para pewaris nilai dan aset kebudayaan itu bukan penghancur, melainkan pewaris bagi generasi berikutnya.
Antropolog Prancis Marc Augé, dalam konsep “non-places” versus “anthropological places”, mengajarkan bahwa tempat seperti tongkonan adalah “anthropological place.” Ruang dimana kekayaan identitas, sejarah, dan relasi sosial dihubungkan dalam ritualitas kehidupan. Pembongkaran bangunan fisik itu mengubahnya menjadi “non-place”: tanah kosong tanpa makna. Di era modern, konflik internal sering mempercepat hilangnya tempat antropologis seperti ini, dimana tanggung jawab ada pada komunitas itu sendiri. Diperlukan i kesadaran kolektif bahwa secara hak itu miliknya, namun secara nilai itu milik bersama.
Maka disini pentingnya “fusion of horizons”, penggabungan cakrawala pemahaman yang menghubungkan bakar masa lalu dan harapan masa depan. Tongkonan adalah ” jembatan horizon” para leluhur dengan keturunan masa kini. Ketika para pihak bersengketa gagal melakukan fusion ini, dan malah memilih tindakan penghancuran, maka mereka telah membunuh dialog antar generasi yang menjadi esensi tradisi hidup. Seharusnya para pihak yang bersengketa memilih konsekuensi moral dan hukum ketimbang kerugian atas nama hak yang dikooptasi kepentingan ekonomis.
Selain sanksi sosial dari masyarakat adat, seperti pengucilan dari ritual atau kewajiban membiayai rekonstruksi, mereka dijerat ancaman pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya atau Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang bersejarah hingga 7 tahun penjara jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Tragedi Ka’pun mengajarkan kita khususnya bagi keluarga yang masih mendapat mandat memegang adat, bahwa warisan budaya bukan milik individu semata, tetapi amanah kolektif yang harus dirawat. Semoga tragedi di tanah Toraja menginspirasi komunitas adat lain semakin bijak. Bahwa sengketa tak boleh menghancurkan akar budayanya sendiri. Sebab itu sama dengan pengkhianatan yang tak termaafkan. Mari jadikan luka ini sebagai momentum pendidikan untuk menjaga Tongkonan sebagai denyut kehidupan budaya yang abadi demi peradaban lebih baik.









