KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA; Lahirkan Hukum Berkeadilan

dewhuk

Presiden Prabowo Subianto, menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi pada 25 November 2025 kemarin. Langkah ini membuka babak baru penuh harapan dalam sistem peradilan Indonesia. Bukan hanya koreksi atas putusan Pengadilan Tipikor yang dinilai kurang proporsional, tetapi sebuah inisiatif brilian yang menghidupkan kembali semangat komunikasi antar lembaga negara. Dalam era dimana kepercayaan publik terhadap hukum seringkali tergoyahkan, keputusan ini menjadi mercusuar yang menerangi jalan menuju keadilan restoratif yang inklusif dan empati. Menunjukkan bahwa kekuasaan eksekutif dapat berfungsi secara bijaksana untuk memperbaiki ketidaksempurnaan sistem, sambil memperkuat fondasi demokrasi kita.

Dialog rasional antar lembaga

Momen bersejarah ini lahir dari proses komunikasi yang transparan dan terbuka, dimulai dari aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR, Komisi III, hingga mencapai Istana. Ini adalah contoh nyata dari “deliberative democracy” yang selama ini kita impikan, sebuah model di mana keputusan penting tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui dialog rasional yang melibatkan berbagai pihak. Secara yuridis, rehabilitasi ini didukung kuat oleh Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 22/2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Lebih dari itu, kajian mendalam Komisi III mengungkap kelemahan dalam pembuktian unsur kerugian negara serta ketidaklengkapan elemen “dolus” atau niat jahat, sehingga keputusan ini bukan hanya legal, tapi juga adil secara substansial.

Proses ini mengingatkan kita pada gagasan Jürgen Habermas dalam karyanya Between Facts and Norms (1992), di mana legitimasi hukum modern harus dibangun melalui “prosedur komunikatif” yang inklusif. Habermas menekankan bahwa hukum bukanlah sekadar aturan formal, melainkan hasil dari diskusi terbuka yang menghormati suara semua pihak.

Kekuatan aspirasi publik

Dalam kasus Ira Puspadewi, aspirasi publik tidak diabaikan; sebaliknya, ia menjadi bahan deliberasi yang matang, membuktikan bahwa political will yang kuat dapat menjembatani fragmentasi antar lembaga. Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif dengan efektif, menciptakan harmoni antara fakta hukum dan norma sosial.

Lebih lanjut, rehabilitasi ini merepresentasikan esensi restorative justice sebagaimana digambarkan oleh John Braithwaite dalam Crime, Shame and Reintegration. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan restorative justice bergantung pada “komunikasi reintegratif” yang menggantikan stigmatisasi dengan pemulihan. Di sini, negara tidak lagi memandang terpidana sebagai musuh abadi, melainkan sebagai individu yang layak diberi kesempatan kedua untuk berkontribusi kembali. Rehabilitasi Ira adalah wujud nyata dari pendekatan ini: melalui tangan terbuka, pemerintah mengajaknya reintegrasi ke masyarakat, bukan hanya membebaskan, tapi juga memulihkan martabatnya. Ini menciptakan siklus positif di mana hukuman bukan akhir, melainkan awal dari perbaikan.

Martha Nussbaum, dalam bukunya Anger and Forgiveness (2016), menambahkan dimensi humanis dengan konsep “merciful justice” yang bermakna hanya jika disertai dialog publik yang jujur. Kasus ini menunjukkan hal itu: dialog terbuka antara DPR, Komisi III, dan Istana telah membuka ruang bagi empati dan pengampunan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Komunikasi yang sehat seperti ini menjadi penawar ampuh bagi ketidakpercayaan masyarakat terhadap peradilan. Ketika pengadilan, legislatif, dan eksekutif mampu “berbicara satu sama lain” dengan transparan, keadilan terasa lebih dekat dan inklusif, bukan monopoli satu lembaga saja.

Restorative Justice perkuat ikatan persaudaraan

Di berbagai negara maju yang telah berhasil menerapkan restorative justice dengan hasil yang menginspirasi. Di Selandia Baru, sistem Family Group Conferencing (FGC) yang diperkenalkan sejak 1989 telah menjadi model global. FGC melibatkan keluarga korban dan pelaku dalam dialog restoratif, yang telah mengurangi tingkat residivisme hingga 20-30% menurut studi dari Kementerian Kehakiman Selandia Baru. Pendekatan ini tidak hanya menghemat biaya penjara, tapi juga memperkuat ikatan di persaudaraan, di mana pelaku diajak bertanggung jawab secara langsung, menghasilkan pemulihan emosional bagi korban. Hasilnya, Selandia Baru mencatat penurunan signifikan dalam kejahatan remaja, membuktikan bahwa komunikasi reintegratif dapat membangun masyarakat yang lebih aman dan harmonis.

Di Kanada, program Restorative Justice Circles yang diadopsi oleh masyarakat adat First Nations sejak awal 1990-an telah diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Menurut laporan dari Departemen Kehakiman Kanada, program ini telah menyelesaikan ribuan kasus tanpa proses pengadilan formal, dengan tingkat kepuasan korban mencapai 85%. Contohnya, dalam kasus kekerasan rumah tangga, lingkaran dialog memungkinkan pelaku memahami dampak tindakannya, sementara korban merasa didengar. Ini mirip dengan kasus Ira di Indonesia, dimana dialog antar lembaga mengoreksi ketidakadilan tanpa merusak rule of law. Kanada juga menekankan pengawasan pasca-restoratif, seperti program mentoring, yang memastikan reintegrasi berkelanjutan—sebuah praktik yang bisa diadopsi Indonesia untuk memperkuat rehabilitasi.

Di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian California, Victim-Offender Mediation Program (COMP) telah beroperasi sejak 1970-an dan kini menjadi bagian dari reformasi peradilan. Studi dari Universitas California menemukan bahwa program ini mengurangi biaya litigasi hingga 50% dan meningkatkan rasa keadilan bagi korban. Misalnya, dalam kasus korupsi ringan, mediasi memungkinkan pelaku memberikan restitusi langsung, seperti pengembalian dana atau layanan komunitas, yang mirip dengan esensi rehabilitasi Ira. Pendekatan ini didukung oleh undang-undang federal seperti Crime Victims’ Rights Act 2004, yang menekankan hak korban untuk berpartisipasi dalam proses restoratif. Hasilnya, AS melihat penurunan tingkat residivisme di kalangan peserta COMP hingga 40%, menunjukkan bahwa merciful justice dapat mengubah sistem hukum menjadi lebih efisien dan humanis.

Komunikasi efektif koreksi pengadilan

Kasus Ira Puspadewi menjadi preseden berharga bagi Indonesia: ia membuktikan bahwa mekanisme komunikatif kita masih hidup dan mampu mengoreksi ketidaksempurnaan pengadilan tanpa mengganggu prinsip rule of law. Ini adalah langkah positif yang memulihkan tidak hanya nama baik seorang individu, tapi juga kepercayaan antar pilar hukum dan politik yang selama ini saling curiga. Dengan mempertahankan pola ini, melalui kajian terbuka, publikasi alasan rehabilitasi, dan penguatan pengawasan pasca-rehabilitasi—Indonesia sedang melangkah menuju sistem hukum yang lebih dewasa. Hukum yang tidak hanya menghukum dengan tegas, tapi juga mendengar suara hati, berdialog dengan empati, dan memperbaiki dengan bijak.

Bayangkan jika pendekatan ini diterapkan lebih luas: masyarakat akan merasa lebih aman, lembaga negara lebih solid, dan keadilan menjadi milik bersama. Ini adalah momen untuk merayakan kemajuan, di mana restorative justice bukan lagi mimpi, melainkan realitas yang membangun bangsa. Saatnya kita memelihara komunikasi ini untuk masa depan yang lebih cerah


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *