KESEIMBANGAN ALAM

alam

Dalam laporan langsungnya kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil pantauan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengidentifikasi 27 korporasi dan individu yang diduga menjadi aktor utama di balik bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Temuan ini bukan hanya menyoroti kerusakan alam, melainkan indikasi kegagalan mendasar dalam komunikasi para pihak, sehingga  membuka celah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi. Hal ini memungkinkan diterapkannya jeratan hukum berdasarkan pasal-pasal terkait penyalahgunaan lingkungan hidup, seperti Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Bukan Takdir Alam

Hasil temuan itu diperkuat dengan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB yang mengaitkan banjir ekstrim dengan konversi lahan tak terkendali di hulu daerah aliran sungai (DAS), yang seharusnya bisa dicegah melalui dialog efektif antar lembaga. Namun, kegagalan komunikasi penting ini mengakibatkan banjir bandang bukan sebagai  “takdir alam” semata, melainkan dampak langsung dari deforestasi gagal. Tindakan alih fungsi hutan yang merusak daya serap tanah, mempercepat aliran permukaan, dan memicu banjir di hilir. Hal ini terlihat jelas dari sinyalemen  absennya koordinasi vertikal dan horizontal antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, dan korporasi, yang seharusnya menjadi fondasi pencegahan.

Alam yang Diabaikan

Mengadopsi konsep komunikasi ekologis Jürgen Habermas, bahwa alam bukan hanya entitas pasif, melainkan mitra dialogis yang kerap diabaikan oleh manusia. Maka ia menjawab semua kegagalan itu dengan caranya sendiri, yakni dengan bencana menghancurkan. Siklon tropis Senyar memang memicu curah hujan ekstrem yang secara volume  setara dengan satu bulan curah hujan. Tetapi dibalik itu, kegagalan komunikasi struktural antara pihak telah menyebabkan penerbitan izin tanpa Analisis Dampak Lingkungan – AMDAL, membiarkan hilangnya hutan tropis sebagai “spons alam” yang menyerap air, menstabilkan tanah, dan mengatur siklus hidrologi melalui akarnya. Hal ini diperburuk oleh tidak adanya konsensus antara  regulator pusat dan daerah, sehingga izin diberikan secara ekstraksi.

Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tambang, atau pemukiman, menyebabkan air hujan tak lagi diserap, melainkan meluncur membawa lumpur, batu, dan kayu gelondongan ke hilir. Ini membentuk rantai kausalitas bahwa setiap penebangan tanpa perencanaan akan menghilangkan evapotranspirasi, di mana pohon “berkomunikasi” dengan atmosfer melalui uap air, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi lokal. Sebagaimana dijelaskan dalam studi Nature 2023 oleh Callum Smith dari University of Leeds bahwa dampak deforestasi semakin besar karena kegagalan komunikasi antar lembaga dan daerah, yang membuka pintu penyalahgunaan wewenang oleh 27 entitas tersebut. Termasuk melalui illegal logging yang dibiarkan merajalela akibat koordinasi antar provinsi lemah.

Deforestasi dan Dampaknya

Studi Global Change Biology oleh Bradshaw menegaskan bahwa di negara berkembang seperti Indonesia, konversi lahan meningkatkan erosi tanah berkali lipat, destabilisasi lereng, dan sedimentasi sungai. Di Sumatera dan Aceh, dengan tingkat deforestasi tertinggi, telah kehilangan 4,4 juta hektare hutan sejak 2001. Ini setara dengan luas Swiss. Menurut David Gaveau dari Nusantara Atlas, inilah yang disebut sebagai “bom waktu” hidrologis. Akibatnya, kegagalan komunikasi vertikal antara KLHK, pemerintah daerah, dan korporasi dalam membangun konsensus berkelanjutan menjadi dasar hukum untuk menjerat mereka atas penyalahgunaan izin, yang melanggar prinsip intergenerasi. Tindakan yang seharusnya diawali dengan  “dialog” para pemangku kepentingan demi  generasi mendatang yang akan menerima  warisan alam ini. Tetapi justru diputus oleh prioritas ekonomi jangka pendek.

Devorestasi ancam DAS

Alih fungsi hutan tak hanya menyebabkan hilangnya biodiversitas hutan, tetapi juga memicu perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Itulah pentingnya koordinasi antar lembaga agar pemberian izin dilakukan dengan proses konsultasi, sehingga tidak terkesan mengeksploitasi celah hukum dari masyarakat adat, yang menjaga hutan dari deforestasi brutal. Ini kegagalan moral dimana alam dilihat sebagai objek eksploitasi, bukan subjek komunikasi, yang membuka jalan bagi jeratan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, atau bahkan UU Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan suap dalam proses perizinannya

Hasil pemeriksaan 27 korporasi dan individu oleh Jaksa Agung merupakan langkah hukum konkret yang patut diapresiasi..

Langkah Strategis

Tanpa tindakan tegas, moratorium izin baru di hulu, restorasi hutan masif, dan penegakan hukum terhadap pejabat yang lalai akan berulang. Diakui hak masyarakat adat dalam dialog inklusif adalah solusi cost-effective dan harmonis untuk membangun komunikasi yang lebih baik. Sumatera bukan hanya jantung bagi Indonesia tetapi juga paru-paru dunia. Maka membangun medium komunikasi antara berbagai pihak sangat penting. Jika kegagalan komunikasi ini terus diabaikan, bencana berikutnya mungkin akan lebih dahsyat.

Tragedi ini harus jadi titik balik dialogis untuk mendalami pentingnya komunikasi antar lembaga, namun juga bagaimana tindakan itu tidak terulang. Apakah kita pilih pertumbuhan yang memutus komunikasi dengan alam, atau harmoni yang menjamin kelangsungan? Jawaban itu menentukan apakah kita mewariskan kehancuran bagi masa depan, atau mendorong keseimbangan bagi generasi mendatang, sambil memastikan penjeratan hukum terhadap pelaku menjadi preseden kuat. Jika iya, maka tindakan Kejaksaan Agung terhadap 27 korporasi yang diduga menyebabkan banjir bandang Aceh – Sumatera harus didukung semua pihak 

AMDAL YANG GAGAL
Baca Tulisan Lain

AMDAL YANG GAGAL


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *