Kekuatan Media yang Memaksa Hukum Tunduk

IMPS

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membaca putusan yang seolah menampar wajah kekuasaan: mengabulkan eksepsi Tempo dalam gugatan perdata Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Hakim menyatakan dirinya tidak berwenang. Titik. Perkara materi pemberitaan harus kembali ke.ranahnya, yakni Undang-Undang Pers, bukan dipaksa masuk ke ruang perdata sebagai palu pembungkam.

Putusan ini bukan soal teknis yudisial, tetapi realitas telanjang di negeri demokrasi kekeliruan hukum bisa dipaksa mengoreksi ulang oleh kekuatan media dan tekanan publik. Bukan media yang menang atau hukum yang kalah, melainkan narasi jernih yang lebih lantang teriaknya.

Budaya baru dalam berbagai kasus

Kita tidak sedang hidup di era dimana vonis final adalah akhir segalanya. Kita hidup di era di mana putusan inkrah bisa dibatalkan, direvisi, atau diabaikan begitu saja jika suara publik menganggap kasus itu “belum layak diakui sebagai putusan adik”. Kekuatan opini publik telah menjadi kekuasaan baru dalam budaya modern saat ini, dimana sistem yang salah harus diperbaiki bersama. Istilah konstitusional, independen dan netral menjadi bertumbuh dan menyesuaikan diri dengan gelombang opini.
Lihat saja rekam jejaknya.

Kasus Paniai (2014) yang sudah inkrah dengan vonis ringan bagi pelaku militer, tiba-tiba dibuka kembali setelah media dan aktivis menggelar kampanye bertahun-tahun. Komnas HAM membentuk tim ad hoc, presiden baru menjanjikan penyelesaian non-yudisial, dan tiba-tiba vonis yang sudah final itu menjadi “belum cukup”. Hukum tunduk.

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, vonis seumur hidup yang inkrah sejak 2016, terus digugat lewat petisi, dokumenter Netflix, dan gelombang opini publik yang menyatakan “ada yang salah”. Mahkamah Agung menolak PK, tapi negara tetap membentuk tim gabungan pencari fakta. Inkrah tetap inkrah di atas kertas, tapi di ruang publik ia sudah menjadi vonis yang terus diperdebatkan, direduksi, dan pada akhirnya dilegitimasi ulang oleh narasi media.

Kasus Novel Baswedan. Putusan yang menghukum pelaku dengan vonis ringan (1,5 dan 2 tahun) langsung memicu kemarahan publik yang ter orkestrasi media. Hakim dihujat, vonis dikecam, dan tak lama kemudian revisi KUHP memasukkan pasal baru yang memperberat hukum penyerangan dengan asam. Hukum yang sudah diputus, dipaksa berubah karena teriakan media.

Kasus Baiq Nuril. Vonis bersalah yang sudah inkrah di MA, tiba-tiba dibatalkan lewat amnesti presiden setelah media mengangkatnya sebagai simbol ketidakadilan gender. Hukum yang final, lenyap begitu saja karena gelombang simpati yang diciptakan media.

Ini bukan lagi soal benar atau salah secara yuridis. Ini soal siapa yang lebih keras suaranya.

Kekuatan narasi jinakkan “pelanduk hukum”.

Kembali ke kasus Tempo versus Andi Amran Sulaiman. Menteri menggugat Rp200 miliar karena merasa pemberitaan merusak nama baiknya. Angka itu bukan sekadar ganti rugi, tapi menggambarkan kemarahan dan ancaman eksistensial bagi media yang digugat. Namun hakim menolak menjadi bagian dari permainan itu. Dengan mengabulkan eksepsi, PN Jaksel sebenarnya sedang melawan arus besar yang selama ini diresahkan publik karena ketidakadilan. Arus itu sekarang berbalik arah di mana narasi mampu mengalahkan “pelanduk hukum”, ia dipaksa tunduk pada tekanan media.

Masalahnya, apa yang kita rayakan sebagai “kemenangan kebebasan pers” ini? Insan pers merayakan putusan yang menolak kriminalisasi pers melalui jalur perdata, tapi di saat yang sama kita tahu bahwa di banyak kasus lain, pers justru menjadi aktor yang memaksa hukum inkrah dibuka kembali. Media bisa menjadi penjaga demokrasi, tapi juga bisa menjadi algojo yang mengeksekusi hukum lewat opini publik.

Yang terjadi di republik ini bukan supremasi hukum, melainkan supremasi narasi. Siapa yang mampu menguasai ruang publik, dialah yang menentukan kapan hukum boleh final dan kapan hukum harus dibuka lagi. Ini berbahaya dalam negara hukum. Hakim bisa saja tetap pada koridor UU Pers dalam kasus Tempo, tapi di kasus-kasus lain kita melihat hakim, jaksa, dan aparat lain menyesuaikan diri dengan gelombang opini yang diciptakan media.

Bukan rakyat yang mengawasi kekuasaan lewat hukum, tapi kekuasaan (termasuk kekuasaan media) yang mengawasi dan mengoreksi hukum lewat tekanan publik. Kita bangga ketika hukum melindungi pers dari gugatan menteri, tapi kita diam ketika hukum inkrah dibatalkan karena desakan yang sama dari media.

Sulaiman Vs Tempo selesai

Kasus Amran Sulaiman Vs Tempo memang sudah selesai untuk sementara ini. Putusan PN Jaksel 17 November 2025 adalah momen langka ketika sistem hukum menolak diperalat. Tapi ia juga pengingat yang pahit: di negeri ini, hukum hanya bisa berdiri tegak jika ia kebal dari tekanan narasi. Dan selama media tetap menjadi kekuatan yang tak terlawan, baik sebagai penjaga maupun sebagai eksekutor. Maka supremasi hukum akan tetap menjadi dongeng yang kita ceritakan pada diri sendiri di tengah malam, sebelum akhirnya terbangun oleh teriakan headline baru yang memaksa hukum berlutut lagi.

Kebebasan pers adalah napas demokrasi. Tapi ketika napas itu menjadi badai yang menghancurkan tembok-tembok hukum yang sudah final, maka yang kita miliki bukan lagi demokrasi, melainkan ochlocracy dengan kamera dan mikrofon.

Dan pada akhirnya, yang retak bukan hanya tembok hukum, tapi juga kepercayaan kita pada Sistem yang kita bangun sendiri.

Dr Eko Wahyuanto dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *