PERAMPOKAN ALAM BERKEDOK IZIN: Membongkar Kejahatan Lingkungan Sawit dan Tambang Emas di Sumatera Utara

Perampokan alam berkedok izin dODY sATYA eKAGUSTDIMAN kosapoin.com

Praktik perampokan alam di Sumatera Utara pada awal 2026 terus menjadi isu krusial yang melibatkan eksploitasi lahan secara masif melalui sektor kelapa sawit dan pertambangan emas, sering kali berlindung di balik legalitas formal.

Berikut adalah rangkuman kejahatan lingkungan dan konflik yang terjadi:

1. Kejahatan Lingkungan Sektor Pertambangan Emas

Sektor tambang emas di Sumatera Utara menghadapi masala serius terkait aktivitas ilegal dan pelanggaran izin:

Aktor Intelektual dan Pemodal: Hingga awal 2026, penegakan hukum terus dilakukan terhadap pemodal tambang emas ilegal (PETI) yang beroperasi di wilayah lindung, termasuk kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Manipulasi Izin: Terdapat tren “mafia tambang” yang mengakali izin dengan menggunakan modus operandi penambangan emas berkedok izin Galian C atau kawasan wisata untuk menghindari pengawasan ketat.

Kekerasan dan Konflik Sosial: Pada Januari 2026, kasus kekerasan oleh petambang ilegal terhadap warga lokal (seperti kasus Nenek Saudah) menjadi sorotan nasional, memicu desakan agar Bareskrim Polri mengusut tuntas mafia tambang di wilayah Sumatera.

Dampak Ekologis: Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri secara ilegal telah merusak ekosistem sungai dan tanah secara permanen.

2. Ekspansi Sawit dan Konflik Agraria

Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan tingkat konflik agraria tertinggi di Indonesia pada akhir 2025:

Tingginya Konflik Lahan: Tercatat sebanyak 133 kasus konflik agraria hingga Oktober 2025, yang mayoritas melibatkan masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Konflik ini sering dipicu oleh proses pelepasan lahan yang tidak transparan dan tidak adil.

Pemicu Bencana: Ekspansi sawit yang masif diidentifikasi sebagai faktor utama yang memperparah banjir besar di Sumatera pada akhir 2025 akibat hilangnya daya serap air di lahan hutan yang dikonversi.

Deforestasi: Konversi hutan hujan tropis menjadi monokultur sawit terus mengancam habitat spesies unik dan menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati secara drastis.

3. Upaya Penegakan Hukum & Evaluasi (Data 2026)

Denda Administratif: Pemerintah Indonesia memberlakukan denda hingga miliaran dolar terhadap perusahaan sawit dan tambang yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Evaluasi Izin: Muncul desakan kuat dari berbagai organisasi masyarakat sipil (seperti PMKRI Sumut) untuk mencabut izin perusahaan besar yang dianggap sebagai pemicu bencana ekologis di wilayah Tapanuli dan sekitarnya.

Pemulihan Hutan: Pemerintah menjanjikan program pengembalian lahan sawit menjadi hutan kembali sebagai upaya mitigasi kerusakan lingkungan di Sumatera.

Isu mengenai “perampokan alam berkedok izin” di Sumatera Utara telah menjadi perhatian serius, terutama terkait bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di akhir tahun 2025. Kerusakan hutan di wilayah tersebut, yang diperburuk oleh kegiatan penebangan liar dan juga deforestasi di bawah izin pemerintah yang sah, disinyalir menjadi penyebab bencana ekologis tersebut.

Isu dan Tanggapan Pemerintah

Penyebab Kerusakan: Organisasi lingkungan hidup seperti WALHI dan PHLI menyatakan bahwa bencana di Sumatra, termasuk di Sumatra Utara, bukan hanya disebabkan oleh pembalakan liar, tetapi juga oleh akumulasi kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan industri ekstraktif lainnya yang beroperasi dengan izin resmi.

Audit dan Penegakan Hukum: Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan audit terhadap sekitar 24 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Pencabutan Izin: Sebagai langkah tegas, pemerintah telah mencabut sebanyak 22 izin PBPH yang mencakup area lebih dari 1 juta hektare di seluruh Indonesia, dengan sekitar 116.168 hektare berada di Sumatra. Perusahaan-perusahaan ini dinilai bermasalah dan tidak mematuhi peraturan pengelolaan konsesi yang diberikan.

Tersangka dan Penyelidikan: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam pembalakan liar dan perusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, dan proses hukum sedang berjalan.

Pemerintah menekankan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak boleh hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi harus selaras dengan perlindungan ekosistem dan pengurangan risiko bencana. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.

Korupsi Sumber Daya Alam

Fenomena perampokan sumber daya alam yang melibatkan kerja sama antara korporasi dan oknum pejabat sering disebut sebagai Korupsi Sumber Daya Alam atau state capture.

Berikut adalah pola umum bagaimana praktik ini terjadi:

1. Manipulasi Perizinan

Oknum pejabat menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin eksplorasi atau eksploitasi (seperti IUP atau HGU) di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti hutan lindung atau wilayah adat. Seringkali izin ini dikeluarkan dengan mengabaikan dokumen AMDAL yang valid.

2. Penyalahgunaan Regulasi (Legalized Corruption)

Pembuatan kebijakan atau peraturan daerah yang seolah-olah mendukung investasi dan pembangunan, namun sebenarnya dirancang khusus untuk mempermudah operasional perusahaan tertentu tanpa pengawasan lingkungan yang ketat.

3. Konflik Kepentingan dan Gratifikasi

Terjadi hubungan timbal balik di mana pengusaha memberikan dana (seringkali untuk logistik politik atau kampanye pemilu) kepada oknum pejabat. Sebagai gantinya, pejabat tersebut memberikan perlindungan hukum atau kemudahan akses lahan bagi pengusaha tersebut.

4. Lemahnya Penegakan Hukum

Adanya kerja sama vertikal antara pusat dan daerah membuat pengawasan menjadi tumpul. Pelanggaran seperti kerusakan lingkungan atau pencemaran air sering kali dibiarkan atau hanya dikenakan sanksi administratif ringan karena adanya “bekingan” dari oknum berwenang.

Cara Melaporkan dan Memantau

Jika Anda menemukan indikasi praktik tersebut, Anda dapat melakukan tindakan melalui saluran resmi:

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Melalui KPK Whistleblower System (KWS) untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi pejabat publik.

Lapor.go.id:
Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat untuk masalah pelayanan publik dan administrasi pemerintah di Situs LAPOR!.

WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia): Untuk bantuan advokasi terkait kerusakan lingkungan dan konflik agraria di Situs Resmi WALHI.

JATAM (Jaringan Advokasi Tambang): Khusus untuk isu perusakan alam akibat industri pertambangan di Situs JATAM.

Sekian dan Terimakasih…
Salam dan damai penuh kesadaran tinggi, budaya lokal jati diri bangsa…
Bandung, 13.Januari.2026


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *