Catatan: Arie F. Batubara
SETELAH sekian lama beredar di tingkat bisik-bisik, “kabar” itu akhirnya terkuak juga secara terbuka ke publik. Adalah Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sendiri selaku “pemilik kabar” yang menguakkannya, lewat sebuah pengumuman bertanggal 19 Desember 2025, yang diunggah di laman media sosial Facebook (FB) lembaga itu. Saya membaca unggahan itu secara tak sengaja pada Sabtu (20 Desember 2025) sore. Sebelumnya, yakni pada Jumat (19 Desember 2025) malam kalau tak salah, saya telah pula membacanya di laman FB penyair Nanang R. Supriyatin.
Begini bunyinya:
Pengumuman Pemberhentian Anggota DKJ
Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta dengan ini mengumumkan status keanggotaan Jati Reksi Wibowo (Komite Musik) dan Anton Kurnia (Komite Sastra). Keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024.
Pemberhentian mereka terkait perbuatan mereka masing-masing dalam kasus terpisah dan terbukti setelah diperiksa secara internal.
Perbuatan tersebut membuat mereka tidak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub 4 tahun 2020.
Pemberhentian tersebut diketahui Akademi Jakarta (AJ) dan diketahui Gubernur DKI.
Jakarta, 19 Desember 2025
Membaca pengumuman tersebut, sepintas kita melihat ada keinginan dari DKJ untuk bersikap jujur, terbuka, serta akuntabel, sehingga untuk itu patutlah lembaga itu diacungi jempol. Bahkan, mungkin, banyak di antara kita yang merasa terharu karenanya. Tapi, tunggu dulu, pengumuman itu justru memuat sesuatu yang justru memperlihatkan bahwa DKJ justru cenderung bersikap bertolak belakang dari sikap terpuji disebutkan di atas, sehingga bukannya pujian yang harus diberikan, melainkan kritikan keras bahkan kalau perlu hujatan!
Dalam hal ini, ada dua hal yang perlu segera digarisbawahi. Pertama, “kejujuran” DKJ mengungkapkan bahwa ternyata kedua orang tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota DKJ sejak tahun 2024. Tidak dijelaskan, sejak tanggal berapa dan bulan apa di tahun 2024 itu mereka tidak lagi menjadi anggota. Namun yang jelas, tanggal pengumuman iru adalah 19 Desember 2025. Artinya, hanya kurang dari dua pekan (tepatnya 12 hari) lagi tahun 2025 akan berakhir. Dengan demikian, secara sederhana bisa disimpulkan, kondisi “tidak lagi berstatus sebagai anggota” itu tentu sudah berlangsung lebih dari setahun. Begitu pula dengan peristiwa yang menyebabkan keduanya “…tidak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ…”, pasti lebih lama lagi. Kok baru sekarang diumumkannya?
Kedua, “pengakuan” DKJ bahwa perbuatan kedua orang tersebut telah “…membuat mereka tidak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub 4 tahun 2020…”, meskipun bisa dipandang sebagai bentuk kepatuhan dan keinginan yang kuat untuk menegakkan aturan, namun sesungguhnya itu sebuah paradoks atau sekurang-kurangnya kontradiktif.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan Pergub 4 tahun 2020 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta. Aturan ini merupakan dasar hukum bagi keberadaan kedua lembaga itu, dan dikeluarkan/diterbitkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Ini adalah aturan terakhir dan merupakan penyempurnaan atas sejumlah aturan perihal AJ dan DKJ yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Di dalamnya diatur secara cukup rinci perihal kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, hingga susunan organisasinya. Dalam hal keanggotaan, misalnya, ada 17 aspek/item syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat dipilih menjadi anggota (biasa) DKJ (Pasal 26). Ke 17 syarat itu wajib tetap dipenuhi selama yang bersangkutan menjadi anggota DKJ, dan keanggotaannya akan berakhir dengan sendirinya apabila ada salah satu dari 17 syarat itu yang tidak lagi terpenuhi (Pasal 30 ayat (1) huruf b).
Dalam pengumuman DKJ di atas disebutkan, ada “…perbuatan yang membuat mereka tidak lagi mencukupi syarat…” Tidak disebutkan secara spesifik perbuatan apa yang telah dilakukan kedua orang itu dan syarat mana di antara 17 syarat itu yang tidak lagi terpenuhi. Namun, jika kita cermati 17 syarat yang tercantum dalam Pasal 26 Pergub tersebut, maka kuat dugaan hal itu adalah yang disebutkan pada huruf l dan huruf m pasal tersebut, yang bunyinya: “tidak memiliki cacat dalam kegiatan kreativitas seni“ (huruf l) dan “tidak pernah tersangkut dan/atau terlibat dalam kegiatan yang sifatnya merugikan nama baik dunia kesenian, baik yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan kreativitas penciptaan seni maupun tidak” (huruf m).
Memang, dalam aturan itu tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai “…cacat dalam kegiatan kreativitas seni”, serta “…kegiatan yang sifatnya merugikan nama baik dunia kesenian…” Namun, informasi yang diperoleh dari mereka yang terlibat dalam penyusunan pergub tersebut, untuk yang pertama maksudnya adalah kegiatan seperti plagiat, vandalisme, dan sejenisnya, sehingga bunyi aturan itu aslinya adalah: “tidak memiliki cacat dalam kegiatan kreativitas seni seperti namun tidak terbatas kepada, plagiarisme, vandalisme dalam segala bentuknya, pembajakan, dan sebagainya yang sejenis.“ Sedangkan yang kedua bunyinya harusnya: “tidak pernah tersangkut dan/atau terlibat dalam kegiatan tercela yang dapat merugikan dan/atau merusak nama baik dunia kesenian, baik yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan kreativitas penciptaan seni maupun tidak, seperti namun tidak hanya terbatas kepada korupsi, manipulasi, pencurian, pelecehan seksual, kejahatan terhadap kemanusiaan, menyebar fitnah dan kebohongan, dan lain sebagainya yang sejenis.”
Namun, jika benar salah satu dari dua aturan itu atau bahkan dua-duanya yang tidak terpenuhi, maka penyelesaiannya tidaklah cukup dengan hanya “memberhentikan” kedua anggota tersebut lalu membuat pengumuman ke publik. Ada mekanisme lain yang sudah diatur dalam pergub dimaksud yang wajib dijalankan. Yaitu, “…yang bersangkutan wajib menyampaikan permintaan maaf dan penjelasan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui suatu forum yang khusus diadakan untuk itu.” (Pasal 30 ayat (2), dan yang mengadakan forum itu adalah DKJ (Pasal 30 ayat3). Artinya, sebuah pengumuman seperti yang saat ini sudah dilakukan DKJ tidaklah cukup, dan DKJ tidak bisa merasa persoalannya sudah selesai dengan menyampaikan pengumuman itu.
Bagaimana kalau yang bersangkutan tidak bersedia/tidak mau hadir dalam forum itu? DKJ tetap harus menyelenggarakannya. Dan, dalam kesempatan itu, yang memberikan penjelasan adalah DKJ sesuai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan. Artinya, bersedia atau tidak yang bersangkutan, forum tersebut harus tetap diadakan. Jika tidak, maka DKJ bisa dikategorikan telah berusaha “menutup-nutupi” kasus ini. Lebih-lebih mengingat bahwa ternyata kasusnya sudah lama terjadi, dan dua orang itu sudah dipecat tahun 2024 lalu. Artinya, sudah setahun lebih.
Bagaimana jika ternyata DKJ sendiri yang tidak bersedia menyelenggarakan forum itu? Ini lebih parah lagi. Selain bisa dianggap berusaha menutup-nutupi persoalan, DKJ bisa pula dianggap telah bersekongkol melindungi “penjahat” dan “kejahatan” (dalam konteks Pergub No 4 tahun 2020), serta secara nyata, terbuka, dan terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap pergub tersebut. Dan, pelanggaran itu bukan pelanggaran biasa, tapi termasuk dalam kategori pelanggaran sangat berat yang tidak boleh dibiarkan begitu saja, apalagi dianggap sepele, karena dalam jangka panjang bisa berdampak mendegradasi “marwah” DKJ sebagai institusi seni bertentuk konsil paling terkemuka di negeri ini!
Dan, pada kenyataannya, hingga saat tulisan ini dibuat, DKJ sama sekali belum menyelenggarakan forum itu. Malahan, sebaliknya, cuma membuat pengumuman “resmi” yang notabene tidak dipersyaratkan dalam Pergub No 4 tahun 2020. Itupun baru dilakukan setahun lebih setelah peristiwanya berlangsung. Artinya, dalam hal ini, telah bisa disimpulkan bahwa DKJ sebenarnya “tidak memiliki niat baik” untuk menyampaikan persoalan ini ke publik, sekaligus telah secara sengaja berusaha “menutup-nutupi” perbuatan (jahat?) yang dilakukan kedua anggotanya itu. Dalam perspektif hukum, tindakan ini bisa dikategorikan bahwa (para anggota) DKJ telah melakukan persekongkolan untuk melanggar hukum (Pergub No 4). Jadi, dalam konteks ini, para anggota DKJ, telah melakukan pelanggaran terhadap Pergub No. 4 tahun 2020 itu. Bahkan, sekalipun nanti forum itu tetap dilaksanakan (lebih-lebih kalau tidak dilaksanakan).
Sesungguhnya, bukan kali ini saja DKJ melakukan pelanggaran terhadap pergub yang menjadi “landasan konstitusional” bagi lembaga ini. Sebelumnya, juga sudah melakukan pelanggaran yang juga termasuk sangat serius, yang bahkan hingga kini masih terus berlangsung. Contohnya adalah dalam hal susunan Pengurus Harian (PH) DKJ. Dalam pergub, yakni Pasal 36 ayat (2) disebutkan secara eksplisit bahwa “Pengurus Harian beranggotakan para Ketua Komite ditambah 1 (satu) orang dari unsur ex-oficio”. Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama dinyatakan bahwa susunan PH terdiri 1 (satu) orang Ketua merangkap aanggota, 2 (dua) orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 4 (empat) orang anggota.
Pada kenyataannya, yang terjadi saat ini, sebagaimana yang bisa dilihat di di website resmi DKJ (https://dkj.or.id/tentang-dkj/pengurus-harian/), yang duduk di PH bukanlah para ketua komite (enam orang) ditambah satu anggota ex-officio. Selain itu, jumlahnya pun tidak lagi tujuh orang (6 ketua komisi+1 ex officio), tapi membengkak jadi 11 orang. Susunannya juga tidak lagi terdiri atas satu ketua, dua wakil, dan empat anggota. Tapi diubah jadi satu ketua, dua wakil, lalu ada komisi-komisi yang masing-masing terdiri atas dua orang. Dari nama-nama yang tercantum di jajaran PH itu, nampaknya tidak ada lagi unsur ex-officio di sana. Dalam hal ini, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Pertama, Ketua Komite tidak menjadi PH. Kedua, tidak ada unsur ex-officio di jajaran PH. Ketiga, ada penambahan nomenklatur di PH yang tidak dikenal dalam pergub. Keempat, jumlah personil membengkak dari yang seharusnya hanya tujuh orang, menjadi 11 orang.
Sebatas pelanggaran itu hanya berdampak administratif, boleh jadi masih dapat “dimaklumi” dan “dimaafkan”, meski tak bisa dibiarkan/ditoler. Masalahnya, perubahan itu juga membawa dampak pada aspek keuangan, yaitu berupa pembengkakan pengeluaran untuk honor anggota DKJ. Dengan mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur DKI No 1119 tahun 2021 tentang Honorarium Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, maka jika DKJ “taat” kepada Pergub, maka uang yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keperluan honorarium anggota DKJ per bulannya adalah sebesar Rp 254.000.000,-. Rinciannya, Rp 18.500.000,- gaji satu Ketua PH, Rp 27.000.000,- untuk dua orang Wakil Ketua PH (Rp 13.500.000,- per orang), Rp 40.500.000,- untuk tiga anggota PH (a. Rp 13.500.000,-), dan Rp 168.000.000,- untuk 24 anggota biasa (a. Rp 7.000.000,-).
Namun, dengan pelanggaran itu, pengeluaran membengkak menjadi Rp 292.500.000,- per bulan. Jadi ada “kelebihan bayar” Rp 38.500.000,- per bulan atau Rp 462.000.000,- dalam setahun, atau Rp 1.386.000.000,- untuk satu periode (tiga tahun). Rinciannya adalah Rp 18.500.000,- untuk gaji satu Ketua PH, Rp 27.000.000,- untuk dua orang Wakil Ketua PH (Rp 13.500.000,- per orang), Rp 108.000.000,- untuk delapan anggota PH (a. Rp 13.500.000,-), Rp 48.000.000,- untuk enam Ketua Komisi (a. Rp 8.000.000,-serta Rp 91.000.000,- untuk 13 anggota biasa (a. Rp 7.000.000,-). Pembengkakan pengeluaran itu terjadi, selain karena adanya penambahan anggota PH yang tadinya hanya enam orang (1 ketua, 2 wakil ketua, 3 anggota) yang mendapat honor karena salah satunya (yang ketujuh) adalah anggota ex-officio, juga karena yang menjadi PH bukan Ketua Komite sehingga harus ada pengeluaran “tambahan” untuk Ketua Komite. Memang, jumlahnya tidak besar. Hanya ditambah Rp 1 juta dari honor anggota biasa. Namun tetap saja hal itu menambah pengeluaran.
Tentu saja, dengan berbagai pelanggaran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku “pemilik” DKJ perlu bertindak tegas. Harus ada sanksi yang dijatuhkan kepada DKJ. Dan, mengingat pelanggaran yang dilakukannya termasuk kategori sangat serius, bahkan sampai taraf tertentu bisa dikategorikan sebagai korupsi karena mengakibatkan terjadinya kerugian negara (APBD) berupa pengeluaran yang lebih besar dari yang semestinya, maka sanksinya juga harus serius.
Memang, harus diakui, dalam Pergub No 4 tahun 2020, tidak ada aturan perihal bentuk sanksi dan mekanisme pemberiannya manakala anggota DKJ (secara sendiri-sendiri atau bersama-sama) melakukan pelanggaran atau dianggap telah melanggar (dalam bentuk tidak melaksanakan ketentuan yang ada, menambah/mengurangi aturan, atau membuat tafsiran/aturan baru yang bertentangan dengan ketentuan dalam pergub tersebut). Namun, mengingat DKJ adalah lembaga yang dibentuk pemerintah (DKI Jakarta), berstatus sebagai lembaga nonstruktural pemerintah DKI, dibiayai oleh APBD DKI, serta keabsahan keanggotannya “didapatkan” lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka Gubernur DKI memiliki diskresi untuk mengambil tindakan.
Tindakan itu memang bukan berbentuk hukuman yang sufatnya pidana dan perseorangan. Melainkan bersifat administratif dan institusional. Yaitu, dengan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang isinya “menyatakan mencabut/membatalkan SK Gubernur No 498 tahun entang Pengukuhan Anggota DKJ periode 2023-2026”. Dengan pembatalan SK tersebut, maka keabsahan anggota DKJ periode 2023-2026 menjadi batal, yang pada gilirannya membuat para anggota DKJ periode 2023-2026 itu “tidak dapat lagi menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DKJ” (Pasal 32 Pergub No 4). Selanjutnya, karena pencabutan SK tersebut telah menyebabkan terjadinya kekosongan keanggotaan DKJ hingga lebih dari setengah jumlah anggota tiap-tiap komisi, serta mengingat kekosongan tersebut tidak terjadi karena sebab-sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Pergub, maka mekanisme pergantian antar waktu yang diatur dalam Pasal 31 tidak biisa dijalankan. Untuk itu, maka suatu Musyawarah Luar Biasa Kesenian Jakarta perlu dilakukan.
Ada dua hal positip yang bisa diperoleh Pemerintah DKI Jakarta jika mengambil langkah ini. Pertama, Pemerintah DKI telah menunjukkan “kewibawaannya” terhadap lembaga yang dibentuknya sendiri sekaligus menegakkan “marwahnya” sebagai “pemilik” tersebut. Hal ini mengingat bahwa selama ini Pemerintah DKI terkesan “tidak berani” (untuk tidak mengatakan takut terhadap DKJ mengingat pelanggaran yang dilakukannya sudah berlangsung sejak lama (khususnya menyangkut susunan PH). Kedua, Pemerintah DKI akan bisa menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk “memaksa” DKJ agar kembali ke “khittah”nya sebagai sebuah konsil di bidang kesenian sebagaimana cita-cita awalnya ketika ia didirikan lebih 50 tahun yang lalu. Dalam hal ini, pesannya sangatlah jelas: bahwa DKJ wajib taat dan tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan, serta melaksanakan aturan itu sebagaimana mestinya selurus-lurusnya.
Apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cukup punya nyali mengambil tindakan itu, atau justru pura-pura bersikap buta-tuli sebagaimana yang selama ini sudah berlaku? Sejujurnya, sebagai pegiat kesenian di Jakarta yang masih mendamkan dunia kesenian di Jakarta kembali hidup semarak dengan hadirnya seniman dan karya-karya terkemuka pula, saya amat berharap Pemerintah Provinsi Jakarta akan berani dan punya nyali. Sebab, jika kesenian Jakarta semarak dengan kehadiran para seniman yang hebat dan karya yang berkualitas, dampaknya bagi kehidupan kesenian Indonesia juga akan sangat besar. Bahkan, sekalipun misalnya nanti Jakarta tak lagi menjadi Ibukota Negara.
Maka, wahai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berani dan bernyalilah! Ambil tindakan tegas terhadap DKJ yang selama ini sudah cenderung melecehkan dan merendahkan marwahmu, dengan seenaknya melanggar peraturan yang kau buat. Percayalah, sebagian besar pegiat kesenian akan mendukungmu, meski kini mereka (untuk sementara) lebih banyak memilih membisu (baca: wait and see?)***


