Kolonialisme di Nusantara menyebabkan westernisasi, lunturnya tradisi lokal, stratifikasi sosial rasial, serta adopsi bahasa, arsitektur, dan gaya hidup Barat. Sindrom ini menciptakan inferioritas pribumi, pergeseran budaya istana ke tradisi Belanda, dan bahasa serapan, meninggalkan jejak campuran budaya yang masih terasa hingga kini.
Perubahan Sosial dan Stratifikasi (Kasta Sosial Baru), Penjajah menciptakan penggolongan masyarakat: artinya, Eropa (tertinggi), Asia/Timur Jauh, dan Pribumi (terendah). Hilangnya kharismatik atau Wibawa Pemimpin Lokal, seperti Raja/bupati kehilangan status tradisional dan menjadi pegawai pemerintah kolonial. Dalam Diskriminasi atau Penindasan dan perbedaan perlakuan terhadap masyarakat lokal.
Westernisasi Gaya Hidup dan Seni Adopsi Budaya Barat, dan masuknya pengaruh gaya berbusana, pergaulan, musik internasional, dan tarian dansa ala Barat. Arsitektur dalam penggunaan gaya bangunan Barat yang terlihat dari gedung-gedung bersejarah. Melemahnya Tradisi Lokal, yaitu Tradisi asli dianggap kuno, upacara adat istana digantikan tradisi Belanda.
Bahasa dan Pendidikan dalam Bahasa Serapan banyak kata bahasa Indonesia diserap dari bahasa Belanda (contoh: kantor, koran, handuk). Bahasa Elite dari Bahasa Belanda digunakan luas di administrasi dan pendidikan, meminggirkan bahasa lokal di ranah formal.
Agama dan Kepercayaan yaitu dalam Penyebaran Agama, masuk dan meluasnya agama Kristen Protestan dan Katolik melalui misionaris dan sekolah. Dampak Psikologis (Mentalitas Kolonial) Inferioritas, yaitu timbulnya perasaan rendah diri di kalangan pribumi. Termasuk lunturnya Identitas, yakni Identitas budaya asli semakin memudar.
Meskipun merusak, kolonialisme juga memicu nasionalisme dan persatuan rakyat melawan penjajah. Pengaruh kolonialisme di Indonesia bukan sekadar catatan sejarah tentang perebutan wilayah, melainkan transformasi mendalam yang membentuk struktur sosial, cara berpikir, hingga gaya hidup kita hari ini. Fenomena ini sering disebut sebagai “Sindrom Kolonial” atau colonial mentality.
Mentalitas Inferioritas (Inlander Mentality), ini adalah salah satu dampak psikologis yang paling awet adalah perasaan rendah diri terhadap bangsa Barat. Dalam Standar Kecantikan, Adanya obsesi terhadap kulit putih dan fitur wajah kaukasia sebagai standar “ideal” adalah warisan hierarki rasial zaman Belanda.
Kultus Titel atau Gelar dan Status, secara struktur birokratis kolonialis menciptakan budaya yang “gila hormat” dan formalitas yang begitu kaku. Sangat terasa di situasi kondisi waktu sekarang, Titel atau Gelar dan posisi seringkali dianggap lebih penting daripada kompetensi.
Dalam Transformasi Bahasa dan Komunikasi, Bahasa Indonesia menyerap ribuan kosakata dari bahasa Belanda (seperti kantor, saklar, knalpot, gratis). Namun, pengaruhnya lebih dalam dari sekadar kata.
Estratifikasi Bahasa ini munculnya suatu pemisahan antara bahasa “formal/intelek” dengan bahasa “rakyat”. Dalam Prestise Bahasa Asing kecenderungan masyarakat untuk menganggap seseorang lebih cerdas jika menggunakan istilah asing (ya, dulu bahasa Belanda, sekarang bahasa Inggris) yang merupakan sisa-sisa pola komunikasi kolonial.
Budaya Birokrasi dan Hukum, dalam sistem administrasi kita masih sangat dipengaruhi oleh model Binnenlands Bestuur (pemerintahan dalam negeri) Belanda. Budaya Upeti/Korupsi, atau bentuk praktik korupsi sering dirunut kembali pada masa VOC dan sistem tanam paksa, di mana pejabat lokal ditekan untuk menyetor hasil bumi, yang kemudian menormalisasi praktik “pungutan” di luar jalur resmi. Sangat terasa sekali tentang Legalisme begitu Kaku, dalam sistem hukum kita yang cenderung bersifat positivis (hanya patuh pada teks tertulis) sering kali berbenturan dengan hukum adat yang lebih mengedepankan bahasa lisan atau cara adat istiadat musyawarah.
Juga dalam wujud Sinkretisme Budaya dan Gaya Hidup, Sistem Kolonialisme menciptakan percampuran budaya yang unik namun kompleks. Arsitektur juga Munculnya gaya Indies (perpaduan tropis dan Eropa) yang hingga kini dianggap sebagai gaya bangunan mewah/elit. Dalam hal Kuliner, makanan seperti selat solo, perkedel, dan berbagai jenis roti adalah hasil persilangan budaya yang kini dianggap sebagai bagian dari identitas lokal.
Dalam Agama, penyebaran agama Kristen dan Katolik membawa pengaruh pada tata cara ritual, musik, dan pendidikan di berbagai wilayah Nusantara. Dalam aspek Pola Pikir Pendidikan (Spesialis vs Generalis),
sistem pendidikan kolonial dirancang untuk mencetak pekerja administrasi (klerk) yang patuh, bukan inovator. Dampaknya masih terasa pada sistem pendidikan yang seringkali lebih menekankan pada kepatuhan aturan dan hafalan daripada daya kritis dan kreativitas.
Jadi kesimpulannya banyak berdampak ganda, meskipun kolonialisme membawa modernitas (teknologi, sistem medis, dan transportasi), ia juga meninggalkan luka psikososial berupa ketergantungan pada pengakuan pihak luar. Memahami sindrom ini adalah langkah awal menuju “dekolonisasi pikiran” untuk membangun identitas Nusantara yang lebih mandiri.
Dampak Kolonialisme terhadap kreator seni tradisional, artefak, candi, dsb.
Dampak kolonialisme terhadap warisan budaya Indonesia—mulai dari seniman hingga artefak fisik—adalah cerita yang kompleks. Di satu sisi, ada sejarah kelam penjarahan dan marginalisasi, namun di sisi lain, terjadi percampuran teknik seni yang melahirkan aliran baru.
Dampak kolonialisme terhadap sektor-sektor seperti Artefak dan Candi ini adalah area di mana dampak negatif paling terlihat secara fisik, yaitu pnjarahan dan pemindahan (Restitusi): Ribuan artefak berharga (keris, perhiasan, prasasti) dibawa ke Eropa sebagai rampasan perang atau koleksi pribadi. Contoh terkenalnya adalah Prasasti Pucangan dan Koleksi Lombok.
Komodifikasi Warisan, seperti Candi seringkali diperlakukan sebagai objek eksotis untuk penelitian orientalis (Inilah bagian cara teknik pemusnahan budaya lokal), Beberapa bagian candi (seperti kepala Arca) dipenggal untuk dijual ke kolektor Barat. Upaya Restorasi Awal, sisi positifnya, pemerintah kolonial (terutama lewat Oudheidkundige Dienst atau Dinas Purbakala) mulai melakukan pemugaran sistematis pada Candi Borobudur dan Prambanan, meski seringkali menggunakan metode yang tidak sesuai standar konservasi modern saat itu.
Dampak terhadap Kreator Seni (Seniman), Kolonialisme mengubah status sosial dan cara kerja para seniman lokal. Dalam pergeseran Patronase, yakni Sebelum kolonialisme, seniman bekerja untuk pihak istana (keraton). Tapi pada Saat kekuasaan raja-raja melemah akibat politik Belanda, seniman mulai kehilangan penyokong dana utama dan mulai beralih memproduksi karya untuk pasar komersial atau turis Eropa.
Dalam Lahirnya Aliran “Mooi Indie”, kreativitas para Pelukis lokal mulai mengadopsi teknik Barat (cat minyak di atas kanvas) untuk melukis pemandangan alam yang indah dan eksotis demi memuaskan selera pasar Eropa. Ini kemudian dikritik oleh tokoh seperti S. Sudjojono sebagai seni yang “menghamba pada keindahan semu”.
Kalau dalam aspek Pendidikan Seni Formal, kolonialisme memperkenalkan institusi pendidikan seni formal yang memberikan akses pada teknik anatomi dan perspektif Barat, namun seringkali mengesampingkan nilai-nilai filosofis seni tradisional. Juga dampaknya terhadap Seni Pertunjukan dan Musik, ada fenomena Evolusi Instrumen, yaitu munculnya alat musik Barat seperti biola, gitar, dan cello melahirkan genre baru seperti Keroncong, yang merupakan hasil asimilasi budaya Portugis-Budaya Lokal.
Untuk Sensor dan Kontrol, terutama dalam Pertunjukan rakyat seperti Wayang atau Reog seringkali diawasi ketat atau dilarang jika dianggap mengandung unsur perlawanan politik terhadap pemerintah kolonial. Ada hadir berupa catatan Penting, pada Saat ini, pemerintah Indonesia dan Belanda sedang aktif melakukan proses restitusi (pengembalian) benda-benda bersejarah yang dibawa secara ilegal selama masa penjajahan untuk dikembalikan ke museum-museum di tanah air.
Daftar artefak penting yang baru-baru ini berhasil dikembalikan (restitusi) dari Belanda ke Indonesia
Belanda secara masif mengembalikan ratusan artefak penting Indonesia pada 2023-2024, termasuk 4 Arca Singasari, ratusan Harta Karun Lombok, keris Puputan Klungkung, dan artefak Perang Badung, sebagai bagian dari upaya restitusi kolonial. Total ratusan benda bersejarah kembali, dengan komitmen repatriasi ribuan item lainnya di masa depan.
1. Repatriasi Utama (2023-2024)
Pada Juli 2023 dan berlanjut ke 2024, ratusan objek dikembalikan, menonjolkan barang-barang hasil rampasan perang kolonial:
Empat Arca Singasari: Arca Bhairawa, Ganesha, Nandi, dan Brahma yang berasal dari abad ke-13 di Jawa Timur.
Harta Karun Lombok (Lombok Treasure): Sebanyak 355 benda berharga yang dijarah dari istana Cakranegara, Lombok, pada 1894.
Keris Puputan Klungkung: Pusaka bernilai tinggi dari Bali.
Koleksi Pita Maha: 132 koleksi seni rupa modern dari Bali.
Artefak Perang Puputan Badung & Tabanan: Berbagai benda bersejarah terkait intervensi Belanda di Bali.
Artefak Perang Puputan Badung & Tabanan: Berbagai benda bersejarah terkait intervensi Belanda di Bali.
2. Artefak Penting Lainnya (Restitusi Sebelumnya/Berkelanjutan)
Keris Kiai Nogo Siluman: Pusaka milik Pangeran Diponegoro yang dikembalikan pada 2020.
Koleksi Museum Nusantara Delft: Sekitar 1.500 benda sejarah dipulangkan bertahap.
Arsip Suara & Foto: Rekaman musik tradisi Jaap Kunst serta arsip foto kolonial.
Poin Kunci Restitusi:
Tujuan: Mengembalikan warisan budaya dan memulihkan memori bangsa.
Dasar Hukum: Kebijakan restitusi baru Belanda yang fokus pada objek rampasan tak sah.
Jadi Total: Ratusan objek sudah kembali, dengan rencana repatriasi hingga 30.000 item di masa depan.
Peran spesifik para Bupati dalam sistem “Tanam Paksa” (Cultuurstelsel)
Jadi dampaknya dari Kolonialisme dan imperialisme mengubah pejabat tinggi lokal (raja/bupati) dari penguasa tradisional turun-temurun menjadi pegawai pemerintah kolonial yang digaji dan tunduk pada kendali asing, menghilangkan otonomi mereka. Ini menciptakan ketergantungan politik, meruntuhkan kekuasaan pribumi, serta memaksa adaptasi birokrasi modern gaya Barat.
Perubahan Status dan Fungsi (Feodal ke Birokrat) ini,menghilangkan Kekuasaan Tradisional, Kedudukan bupati dan raja yang dulunya turun-temurun dan berkuasa mutlak menjadi pudar. Kalau menjadi Pegawai Negeri (Binnenlands Bestuur), para pejabat pribumi dijadikan alat kekuasaan kolonial, digaji oleh Belanda, dan posisinya di bawah residen atau pejabat Eropa. Dan Hilangnya Upeti, yaitu tradisi menerima upeti dari rakyat digantikan dengan sistem gaji resmi.
Ketergantungan Politik cara intervensi Kolonial, Penjajah harus ikut campur dalam pergantian takhta, pengangkatan pejabat, dan kebijakan kerajaan. Ini semacam Alat Pecah Belah, Para Pejabat lokal sering diadu domba atau dimanfaatkan untuk menindas rakyat sendiri demi kepentingan penjajah.
Pergeseran Birokrasi dalam Adopsi Sistem Modern, Sistem Birokrasi tradisional berubah menjadi birokrasi modern yang rasional ala Barat. Untuk Pembagian Wilayah, yakni Wilayah kerajaan dipecah menjadi perfektur/karesidenan yang diatur administratif oleh kolonial.
Dampak Sosial-Politik stratifikasi Sosial Baru, Para Pejabat pribumi berada di bawah kelas Eropa dalam struktur sosial. Termasuk juga Elit Terdidik Baru, dengan munculnya golongan priyayi cendekiawan baru hasil pendidikan kolonial yang perlahan menggeser peran bangsawan lama. Secara singkat, kolonialisme meruntuhkan kedaulatan penguasa lokal dan mengubah mereka menjadi bawahan teknis administratif Belanda.
Dampak Kolonialisme Imperialisme pada Para Pejabat Tinggi di Indonesia
Dampak kolonialisme dan imperialisme terhadap struktur kekuasaan di Indonesia sangat mendalam, karena penjajah (terutama Belanda) mengubah peran penguasa lokal dari pemimpin rakyat menjadi alat birokrasi kolonial.
Dampak utamanya terhadap para pejabat tinggi atau elit penguasa pada masa itu, yakni Pergeseran Peran, dari Penguasa menjadi Pegawai, sebelum kedatangan penjajah, para raja dan bupati memiliki kedaulatan penuh atas wilayah dan rakyatnya. Tapi setelah kolonialisme masuk, maka hilanglah kekuatan kedaulatan Para Pejabat Tinggi Lokal tidak lagi menjadi pembuat kebijakan tertinggi, melainkan pelaksana perintah dari Gubernur Jenderal Belanda.
Sistem Gaji untuk para bupati yang sebelumnya menerima upeti langsung dari rakyat, diubah statusnya menjadi pegawai pemerintah kolonial (Binnenlands Bestuur) yang digaji oleh Belanda. Hal ini memutus ikatan tradisional antara pemimpin dan rakyatnya.
Dualisme Pemerintahan Belanda ini menerapkan sistem pemerintahan dua lapis yang fungsinya untuk menjaga stabilitas. Dalam daya upaya sistem Europees Bestuur (Pemerintahan Eropa), sistem ini diisi oleh orang-orang Belanda (Gubernur Jenderal, Residen, Asisten Residen). Untuk sistem Inlands Bestuur (Pemerintahan Pribumi), Diisi oleh para bangsawan lokal (Bupati, Wedana, Camat).
Dampaknya ya, para pejabat pribumi berada di bawah pengawasan ketat pejabat Eropa. Seorang Bupati, meski secara seremonial dihormati, secara administratif harus tunduk pada arahan Asisten Residen yang berkebangsaan Belanda. Dengan dampak yang menjadi lunturnya Wibawa Tradisional, kekuatan
kolonialisme melemahkan legitimasi spiritual dan budaya para pejabat tinggi. Karena sudah menjadi ketergantungan pada Kolonial Belanda, maka Rakyat mulai melihat bahwa pemimpin mereka tidak lagi memiliki kuasa nyata karena semua keputusan harus mendapat persetujuan “Kanjeng Tuan Belanda”.
Jadi pengaruh kuat Gaya Hidup Kebarat-baratan, dampaknya banyak pejabat tinggi yang mulai mengadopsi budaya Barat (bahasa, pakaian, dan etiket), yang terkadang menciptakan jarak sosial dengan rakyat jelata. Dalam dunia Pendidikan dan Lahirnya Elit Baru ini, di sisi lain, kebijakan Politik Etis memberikan akses pendidikan bagi anak-anak pejabat tinggi dan bangsawan (golongan Priayi). Kemudian Dampak Positif dari Pendidikan Barat ini justru menjadi “senjata makan tuan” bagi Belanda. Para anak pejabat ini mulai mengenal ideologi modern seperti nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme.
Dalam aspek Transformasi Perjuangan, Tokoh-tokoh seperti Soekarno, Hatta, dan Sjahrir berasal dari latar belakang keluarga pejabat/bangsawan yang kemudian menggunakan ilmu mereka untuk meruntuhkan kolonialisme itu sendiri. Dampak ini menciptakan luka sejarah yang panjang, namun juga melahirkan kelas intelektual yang akhirnya memimpin pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Dampak spesifik kolonialisme pada satu bidang arsitektur kota di Indonesia
Dampak spesifik kolonialisme pada arsitektur kota di Indonesia adalah munculnya gaya Indische Empire Style, perpaduan estetika Neoklasik Eropa dengan adaptasi iklim tropis lokal. Ciri khasnya meliputi kolom besar, langit-langit tinggi, teras luas, dan dinding tebal, mengubah wajah kota menjadi simbol kekuasaan dan modernitas.
Lahirnya Gaya “Indische Empire Style”, adalah Interkultural atau perpaduan budaya, Campuran gaya Belanda, elemen lokal Indonesia, dan sedikit pengaruh Tionghoa. Untuk Adaptasi Tropis, pada awalnya bangunan kaku ala Eropa (panjang, sempit, jendela kecil) berevolusi menjadi bangunan dengan ventilasi lebih baik, atap genteng tinggi, dan beranda luas untuk mengatasi panas dan hujan.
Dalam Karakteristik Fisik, penggunaan batu bata, pilar-pilar bergaya Yunani/Romawi, denah simetris, dan pemisahan area servis (dapur/gudang) dari bangunan utama. Perubahan Tata Ruang Kota adalah Simbol Kekuasaan, Bangunan kolonial ini dirancang untuk menonjolkan status sosial dan membedakan penguasa dengan rakyat jelata.
Di Pusat Kota Baru, Pembangunan gedung pemerintahan, benteng, rumah sakit, dan pertokoan dengan gaya Eropa yang terpusat. Juga dalam Tata Kanal dan Vila, di awal (terutama Batavia), dibangun kanal mirip Belanda, yang kemudian berkembang menjadi kawasan vila suburban.
Evolusi Gaya Arsitektur ini berdampak tidak statis, melainkan juga berkembang: Abad 17-18, Gaya Eropa kaku, kurang adaptasi lingkungan. Abad 19 (Indische Style), Puncak akulturasi tropis-Eropa. Awal Abad 20 (Kolonial Modern), Protes arsitek Belanda terhadap gaya lama, membawa tren modernis yang lebih fungsional. Singkatnya secara keseluruhan, kolonialisme menciptakan dualitas arsitektur di kota-kota Indonesia, di mana bangunan modern kolonial berdiri berdampingan dengan hunian tradisional.
Dampak spesifik kolonialisme pada satu bidang hukum
Dampak kolonialisme pada sistem hukum di berbagai belahan dunia sangatlah mendalam dan sering kali bersifat permanen. Salah satu bidang hukum yang mengalami transformasi paling radikal adalah Hukum Agraria (Hukum Pertanahan). Dampak spesifik kolonialisme pada bidang hukum pertanahan, dengan mengambil konteks yang relevan bagi negara bekas jajahan seperti Indonesia:
1. Transformasi Konsep Kepemilikan: Dari Komunal ke Individual
Sebelum masa kolonial, banyak masyarakat adat menggunakan sistem penguasaan tanah secara komunal (kolektif). Tanah dianggap sebagai milik bersama atau titipan leluhur yang dikelola berdasarkan hukum adat.
Dampak Kolonial: Penjajah memperkenalkan konsep hak milik privat (private property) yang bersifat individual dan absolut.
Tujuan: Memudahkan transaksi jual-beli tanah, penjaminan utang (hipotek), dan pemungutan pajak oleh pemerintah kolonial.
Dampak: Hal ini meminggirkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, karena hukum adat biasanya bersifat lisan dan tidak mengenal sertifikat formal. Negara dengan mudah mengambil alih lahan untuk perkebunan besar atau pertambangan.
2. Terjadinya Dualisme Hukum
Kolonialisme sering kali menciptakan dua sistem hukum yang berjalan berdampingan namun tidak setara (Dualisme Hukum):
Aspek Hukum Barat (Eropa.
Doktrin Domein Verklaring (Pernyataan Kepemilikan Negara)
Ini adalah salah satu warisan kolonial yang paling kontroversial (khususnya dalam hukum Belanda di Indonesia melalui Agrarisch Besluit 1870).
Isi Doktrin: Semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dengan bukti surat/sertifikat tertulis dianggap sebagai milik negara.
Dampak spesifik kolonialisme di bidang hukum adalah penggantian hukum adat/lokal dengan sistem hukum Barat (Belanda), dualisme/pluralisme peradilan berbasis ras, serta pengenalan kodifikasi perdata-pidana modern. Warisannya meliputi istilah hukum berbahasa Belanda, struktur perdata Wetboek, dan stratifikasi peradilan yang diskriminatif.
Rincian dampak spesifik kolonialisme pada bidang hukum:
1. Perubahan Sistem Hukum (Barat vs Adat)
Dominasi Hukum Kolonial: Hukum adat dan agama yang berlaku lama digantikan atau dipinggirkan oleh sistem hukum Belanda yang lebih dominan.
Kodifikasi Hukum: Diperkenalkannya kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan pidana ala Belanda.
2. Dualisme dan Pluralisme Hukum
Peradilan Berbasis Ras: Belanda membagi badan peradilan menjadi tiga berdasarkan golongan: untuk orang Eropa, Timur Asing, dan pribumi.
Diskriminasi Sanksi: Terdapat perbedaan sanksi hukum pidana dan perdata antara bangsa Eropa dan pribumi.
3. Warisan Struktur dan Istilah
Bahasa Hukum: Penggunaan istilah-istilah hukum Belanda yang masih tersisa hingga saat ini.
Aturan Peralihan: Banyak peraturan kolonialistik yang masih berlaku pasca-kemerdekaan melalui Aturan Peralihan UUD.
Secara keseluruhan, kolonialisme menciptakan sistem hukum campuran yang berakar pada hukum Barat namun beroperasi di atas keragaman adat. Dampak kolonialisme pada sistem hukum di berbagai belahan dunia sangatlah mendalam dan sering kali bersifat permanen. Salah satu bidang hukum yang mengalami transformasi paling radikal adalah Hukum Agraria (Pertanahan).
Berikut adalah uraian mengenai bagaimana kolonialisme mengubah struktur penguasaan tanah, khususnya dengan mengambil contoh dari pengalaman Indonesia (Hindia Belanda). Dampak Spesifik pada Hukum Agraria. Dampak utama kolonialisme pada hukum pertanahan adalah pergeseran dari sistem komunal-tradisional menuju sistem formal-individualistik yang berorientasi pada komoditas.
1. Pengenalan Konsep Domein Verklaring
Penjajah (Belanda) memperkenalkan prinsip bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis (seperti sertifikat) dianggap sebagai tanah milik negara.
Dampaknya: Hal ini meminggirkan hak masyarakat adat yang mengelola tanah berdasarkan hukum lisan dan tradisi turun-temurun (Hak Ulayat).
Tujuan: Memudahkan pemerintah kolonial untuk menyewakan tanah luas kepada perusahaan swasta asing untuk perkebunan besar (tebu, kopi, karet).
2. Dualisme Hukum
Selama masa kolonial, terjadi pemisahan hukum yang tajam:
Hukum Barat (BW/KUHPerdata): Berlaku untuk orang Eropa dan tanah-tanah dengan status hak barat (seperti Eigendom).
Hukum Adat: Dibiarkan berlaku bagi penduduk pribumi, namun sering kali dianggap “kelas dua” dan tidak memiliki kepastian hukum di mata pengadilan kolonial.
Akibatnya: Terjadi ketimpangan sosial di mana pemilik tanah bersertifikat Barat memiliki akses modal (bank) yang jauh lebih mudah dibandingkan petani lokal.
3. Komodifikasi Tanah
Sebelum kolonialisme, tanah sering dianggap sebagai sesuatu yang sakral atau milik bersama untuk keberlangsungan hidup. Kolonialisme mengubah tanah menjadi aset ekonomi murni yang bisa diperjualbelikan secara bebas (komoditas).
Tanah dipetakan, dipatok, dan didaftarkan demi kepentingan administrasi pajak dan investasi.
Warisan yang Tersisa
Jadi Hingga saat ini, banyak negara bekas jajahan (termasuk Indonesia dengan UU Pokok Agraria 1960) masih berjuang untuk melakukan Reforma Agraria. Tujuannya adalah untuk menghapus sisa-sisa ketidakadilan kolonial dan menyatukan dualisme hukum tersebut agar lebih berpihak pada rakyat kecil.
Hal ini harus menjadi Catatan Penting: Meskipun hukum nasional telah dibuat, konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan besar sering kali berakar dari tumpang tindihnya klaim lahan yang sudah ada sejak zaman kolonial.
Sekian Terimakasih
Salam Budaya Lokal Luluhur Sunda Nusantara…
Bandung, 07.Pebruari.2026









