Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas wacana Polri di bawah kementerian (seperti Kemendagri) karena alasan politis dan operasional. Posisi di bawah presiden dianggap paling ideal untuk mempercepat kinerja, mencegah birokrasi berbelit, menghindari dualisme kekuasaan (“matahari kembar”), serta menjaga independensi, karena berada di bawah menteri dinilai berpotensi melemahkan institusi Polri dan kewenangan presiden.
Kapolri menilai jika Polri di bawah menteri, akan muncul potensi dualisme perintah, yaitu dari Presiden dan dari Menteri terkait.
Kapolri itu harus berada langsung di bawah Presiden, karena memungkinkan Polri bergerak cepat dalam penegakan hukum dan keamanan tanpa terhambat birokrasi kementerian.
.Kapolri menilai penempatan di bawah kementerian dapat melemahkan institusi Polri, negara, dan presiden sendiri.
Di dalam Dasar Konstitusional, Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, Kapolri secara hierarki bertanggung jawab langsung kepada Presiden, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Tolak Tawaran Jabatan Menteri, Kapolri Listyo Sigit secara terbuka menyatakan menolak jika ada wacana membentuk kementerian kepolisian, bahkan menyatakan lebih baik dicopot daripada Polri berada di bawah kementerian.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas wacana dari DPR mengenai perlunya reformasi struktur Polri agar lebih akuntabel dan tidak terlalu politis.
Menurut Kapolri, posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk perlindungan terhadap kewenangan kepala negara. Jika dipindah ke bawah menteri, hal tersebut dinilai dapat melemahkan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas alat negara.
Risiko Politisasi Institusi, kalau berada di bawah kementerian dikhawatirkan akan menyeret Polri ke dalam pusaran politik praktis. Menteri adalah jabatan politik yang diisi oleh tokoh partai, sehingga ada potensi institusi Polri digunakan untuk kepentingan politik sektoral atau kelompok tertentu daripada kepentingan nasional.
Jenderal Listyo menekankan bahwa struktur saat ini paling ideal karena luas wilayah Indonesia yang sangat besar (setara London ke Moskow). Penempatan di bawah menteri dianggap akan menambah hambatan birokrasi yang memperlambat respon Polri dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum.
Dalam Independensi Penegakan Hukum,
Posisi di bawah Presiden dianggap memberikan ruang yang lebih luas bagi Polri untuk tetap independen dan profesional dalam melayani masyarakat tanpa intervensi langsung dari departemen kementerian.
Banyak pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi untuk memisahkan fungsi keamanan dari struktur militer atau birokrasi kementerian tertentu.
Dalam pernyataannya yang viral pada Januari 2026, Kapolri secara emosional menyatakan bahwa ia lebih baik menjadi petani daripada harus menjabat sebagai “Menteri Kepolisian”.
*Siapa yang mengusulkan Polri di bawah kementrian?*
PDIP Jelaskan Alasan Usul Polri di Bawah Kemendagri.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan internal di tubuh Polri, termasuk degradasi pelayanan dan keterlibatan dalam politik.
*Anggaran Polri dibawah kementerian apa?*
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, alokasi anggaran untuk Polri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam lima tahun terakhir, kenaikannya mencapai 42 persen dari Rp 102,2 triliun pada 2021 menjadi Rp 145,6 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
*Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh siapa?*
Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beragama Kristen Katolik, menjadikannya orang Katolik pertama yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setelah sebelumnya ada Kapolri kedua yang beragama Kristen.
Agama Kristen Katolik.
Fakta Penting Beliau adalah orang Katolik Indonesia pertama yang menduduki jabatan Kapolri.
Sosok jenderal paling lama menjabat menjadi Kapolri yakni Raden Said Soekanto. Raden mencetak rekor sebagai menjabat Kapolri selama 14 tahun dua bulan setelah Indonesia merdeka.
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa dinas Listyo Sigit akan berakhir ketika memasuki usia 58 tahun, atau sekitar pada tahun 2027. Sehingga, masa jabatannya sebagai Kapolri masih memiliki waktu sekitar dua tahun lagi, sebelum mencapai batas usia pensiun.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Presiden Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri. Presiden Joko Widodo pada Rabu, 27 Januari 2021, melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
*Berapa gaji jenderal Kapolri?*
Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebutkan, untuk seorang Jenderal Polisi berhak atas gaji pokok paling sedikit
Rp 5.657.400 dan atau paling sedikit Rp 6.405.500 per bulan. Selain gaji pokok, Kapolri juga berhak atas berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).
Siapa yang lebih unggul antara polisi dan tentara?
Polisi tidak bisa memberi atau menerima perintah dari militer, dan begitu pula sebaliknya. Dan jika berbicara soal hierarki , *militer berada di urutan pertama* karena Angkatan Darat dan Angkatan Laut dibentuk pertama kali di dunia sebelum polisi.
Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Cukup Sekian Terimakasih
Bandung, 28 .Januari.2026









