LEGISLASI MINIM KOMUNIKASI

legitimasi

“Legislasi tanpa ruang dialog bersama masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, cermin defisit demokrasi dan menciptakan bangunan hukum rapuh”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana—KUHAP Baru merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, disahkan DPR November 2025, ditandatangani Presiden 17 Desember 2025, efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
Reformasi dimaksudkan memperbaiki konstruksi hukum pidana dengan paradigma keadilan restoratif dan ultimum remedium.

Dilihat dari hukum positif, KUHAP Baru memperkenalkan pembaruan prosedural yang signifikan, mulai dari penguatan keadilan restoratif untuk kasus ringan, pengakuan bukti digital, teknik penyidikan canggih seperti pembelian terselubung dan pengiriman terkendali, serta penerapan sidang daring untuk meningkatkan efisiensi.

Polisi ditetapkan sebagai penyidik utama, praperadilan diperluas untuk menguji tindakan penyidik, sementara perlindungan hak asasi manusia ditingkatkan melalui batas upaya paksa yang lebih ketat dan hak pembela yang lebih kuat.

Kontroversi KUHAP

Amnesty International menilai unsur keadilan restoratif sejalan dengan kecenderungan global, membantu mengurangi kepenuhan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam ICCPR.

Mereka menyambut baik pengakuan bukti elektronik serta penangguhan penuntutan bagi korporasi, sebagai langkah mendekati standar persidangan yang adil secara internasional, meski tetap memperingatkan perlunya pengaman ketat terhadap penyalahgunaan.

KUHAP Baru menuai kontroversi karena proses legislasi yang cepat dengan partisipasi publik yang minim. Penguatan wewenang polisi sebagai penyidik utama dikritik sebagai risiko pemusatan kekuasaan, berpotensi mengancam keseimbangan dan pengawasan.
Dikhawatirkan dapat memperluas tindakan penangkapan sewenang-wenang dan tindakan pemaksaan, memperburuk penindasan terhadap suara berbeda, mirip pola di negara-negara Asia Tenggara lain.

Dampak sosial

Situasi ini dikhawatirkan melahirkan dampak sosial, mencakup potensi penurunan pengulangan kejahatan melalui pidana alternatif, mendukung reintegrasi sosial serta menghemat biaya kepenuhan rumah tahanan.
Namun, ketidakpastian pelaksanaan dapat memperlebar ketimpangan, terutama bagi kelompok rentan. Secara ekonomi, efisiensi proses dapat mengurangi tunggakan perkara, tetapi transisi yang tergesa-gesa berisiko menurunkan kepercayaan investor terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Komite Hak Asasi Manusia PBB, dalam dialog dengan Indonesia, menekankan reformasi pidana harus menjamin penahanan tidak sewenang-wenang dan pencegahan penggunaan kekuatan berlebihan, selaras dengan ICCPR yang telah diratifikasi.
Namun, yang paling mengkhawatirkan secara filosofis, minimnya komunikasi transparan dan partisipasi publik dalam proses legislasi KUHAP Baru ini.

Pentingnya komunikasi

Secara sistematis, legislasi tergesa tanpa ruang dialog luas bersama masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum mencerminkan kekurangan demokrasi musyawarah mendalam.
Keterbukaan bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan hakikat negara hukum yang reflektif. Bahwa hukum harus lahir dari mufakat publik, bukan keputusan sepihak elit kekuasaan.

Kurangnya partisipasi ini bukan hanya melanggar prinsip keterlibatan bermakna dalam tata kelola yang baik, tetapi juga berpotensi melahirkan norma yang terasing dari kenyataan sosial, rentan disalahgunakan, dan akhirnya menggerus keabsahan sistem peradilan itu sendiri.
Secara tegas, tanpa keterbukaan dan inklusi, reformasi seambisius apa pun beresiko menjadi bentuk penindasan baru, bukan pembebasan.

Pandangan filsuf hukum memperkuat kritik ini. Lon L. Fuller, dalam “The Morality of Law”, menegaskan bahwa hukum yang sah harus memenuhi moralitas internal hukum, termasuk prinsip publisitas.
Proses legislasi harus dibuka transparan, sehingga warga dapat mengikuti prosesnya dan mematuhinya secara sadar.

Legislasi tertutup melanggar prinsip hukum dan demokrasi, membuat hukum kehilangan moralitas internalnya dan rawan menjadi alat penindasan.
Jürgen Habermas, dalam teori wacana “Between Facts and Norms”, menuntut keabsahan hukum melalui musyawarah publik yang inklusif: hukum hanya sah jika lahir dari proses komunikasi rasional di mana semua pihak yang terdampak dapat berpartisipasi secara setara.

Langkah strategis

Disisi lain, proses KUHAP Baru yang kilat dan minim perdebatan justru mencerminkan tindakan strategis elit, meski terkesan mencederai komunikatif demokratis, sehingga mengikis pondasi asas musyawarah mufakat.

John Rawls, meski lebih menekankan alasan publik dalam “Political Liberalism”, menyiratkan bahwa prinsip keadilan harus dapat diterima oleh semua warga rasional dalam posisi setara.

Legislasi tanpa partisipasi bermakna melanggar norma dan etika hukum itu sendiri, karena menutup akses terhadap posisi penting yang adil.
Kekurangan aspek keterbukaan informasi publik bukan sekadar teknis, melainkan krisis eksistensial yang dapat dianggap melanggar Undang – Undang Keterbukaan Publik..

Dengan kata lain, tanpa akar musyawarah publik, bangunan hukum akan rapuh, rentan disalahgunakan, dan pada gilirannya memicu konflik sosial yang mahal.

Refleksi transparansi

Kurangnya transparansi dan pengawasan publik pada legislasi KUHAP Baru, dikhawatirkan bukan hanya merusak citra demokrasi Indonesia di mata komunitas internasional, tetapi juga menghambat kerja sama bilateral.

KUHAP Baru merupakan ambisi pembaruan sistem peradilan pidana berbasis hak asasi manusia dan teknologi. Namun, tanpa pengawasan independen, risiko kemunduran demokrasi tinggi.

Jadi penting, proses legislasi dilakukan transparan melalui jalan komunikasi, demi menjaga kestabilan sosial – politik dan kredibilitas global bagi Indonesia.


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *