TELAAH HAK PREROGRATIF PRESIDEN TERHADAP MASA JABATAN KAPOLRI

hukum 2

Perkara No. 19/PUU-XXIII/2025 yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menjadi pintu masuk penting untuk meninjau ulang posisi strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu poin menarik dalam permohonan pemohon adalah sorotan terhadap Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Menurut pemohon, mekanisme ini menjadikan jabatan Kapolri bukan sekadar jabatan administratif, melainkan jabatan yang bernuansa politik tinggi karena harus melalui proses checks and balances.

Pemohon berpendapat bahwa sangat tidak logis apabila Kapolri tetap menjabat di era Presiden yang baru tanpa proses pengangkatan ulang. Terlebih apabila Presiden baru tidak pernah mengusulkan pengangkatan tersebut, maka keberlanjutan masa jabatan Kapolri patut dipertanyakan dari sisi legitimasi konstitusional. Orientasi pemikiran ini jelas diarahkan pada posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sejak dilantik pada masa Presiden Joko Widodo, belum tergantikan meskipun terjadi pergantian presiden. Situasi ini dianggap berdampak terhadap independensi Polri dalam menegakkan hukum, termasuk dalam isu-isu sensitif seperti penanganan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Dalam kerangka itulah, penting untuk merekonstruksi ulang peta persoalan secara lebih mendalam. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dikaji secara komprehensif: (1) Ketentuan mengenai masa pensiun perwira tinggi Polri, (2) relasi antara Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan kedudukan institusional Polri dalam sistem pemerintahan, serta (3) posisi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mekanisme pengangkatan Kapolri.

Pertama: Masa Pensiun Perwira Tinggi Polri

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, batas usia pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun. Namun, peraturan tersebut membuka ruang pengecualian bagi anggota yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan institusi, sehingga masa pensiun dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Frasa “keahlian khusus” ini sejatinya bersifat umum dan tidak membedakan pangkat atau jabatan anggota Polri. Namun, dalam konteks perwira tinggi, termasuk Kapolri, aspek lain yang dapat dipertimbangkan adalah prestasi dan rekam jejak jabatan selama berdinas.

Jika kita mengambil contoh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini masih berusia 56 tahun, maka secara normatif masih memiliki dua tahun sisa masa jabatan sebelum mencapai usia pensiun. Bahkan, masa tugasnya masih memungkinkan diperpanjang dua tahun lagi jika dianggap memenuhi kualifikasi keahlian khusus. Namun, persoalan yang muncul bukan sekadar pada aspek administratif usia, melainkan pada transisi kekuasaan dan keberlanjutan mandat Kapolri dalam rezim pemerintahan yang baru. Dalam sistem presidensial yang menekankan kekuasaan eksekutif berada pada Presiden, wajar jika publik mempertanyakan legitimasi seorang Kapolri yang tidak diangkat secara langsung oleh Presiden yang sedang menjabat.

Kedua: Konstitusi, Kekuasaan Pemerintahan, dan Polri sebagai Alat Negara

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dalam sistem presidensial, kekuasaan tersebut dijalankan oleh Presiden bersama para menteri, kepala lembaga negara, serta badan-badan pemerintahan non-kementerian lainnya. Namun, Polri menempati posisi yang unik. Sebagai lembaga negara yang bukan kementerian, Polri berada di bawah Presiden tetapi juga dipisahkan dari struktur kementerian. Meski dalam pelaksanaan tugas koordinatif berada dalam lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), namun secara kelembagaan Polri memiliki otonomi tertentu, terutama dalam hal operasional dan kebijakan institusional.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan jabatan menteri yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945. Polri bukan sekadar bagian dari eksekutif, melainkan sebagai alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Dalam konteks alat negara, penting adanya mekanisme checks and balances dengan lembaga legislatif. Sebagaimana halnya keputusan Presiden untuk menyatakan perang harus melalui persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945), maka pengangkatan pejabat strategis seperti Kapolri yang menjalankan fungsi keamanan negara juga logis apabila memerlukan persetujuan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa jabatan Kapolri memiliki dimensi kenegaraan yang jauh lebih kompleks dibandingkan jabatan struktural lainnya di pemerintahan.

Ketiga: Peran Strategis Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Untuk menjembatani kerumitan dalam proses pengangkatan Kapolri, keberadaan Kompolnas menjadi sangat penting. Dalam Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Pasal 4 huruf (b) menyebutkan bahwa salah satu tugas Kompolnas adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Peran ini menegaskan bahwa Kompolnas bukan sekadar lembaga asesoris, melainkan aktor yang memiliki kewenangan atribusi dalam proses seleksi dan pengusulan calon Kapolri.

Pasal 6 Perpres tersebut menjabarkan fungsi teknis Kompolnas dalam memberikan masukan terhadap kriteria, rekam jejak, hingga integritas calon Kapolri. Namun, dalam praktiknya, kinerja Kompolnas cenderung tidak transparan dan kurang responsif terhadap dinamika politik dan hukum yang berkembang di masyarakat. Di sinilah perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas lembaga ini, karena satu-satunya saluran institusional yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri hanya Kompolnas.

Penutup: Antara Kekuasaan, Legitimasi, dan Reformasi Polri

Permohonan uji materiil terhadap masa jabatan Kapolri memang tidak secara langsung bertentangan dengan norma hukum yang ada. Namun, jika ditinjau dari aspek sistemik, terdapat sejumlah celah yang dapat mengganggu prinsip due process of law dan independensi institusi Polri. Tantangan terbesar bukan semata pada ketentuan hukum positif, tetapi pada aspek implementasi dan integritas kelembagaan.

Kekhawatiran pemohon dalam perkara ini menunjukkan adanya keinginan untuk memastikan bahwa transisi kekuasaan eksekutif juga harus diikuti oleh evaluasi terhadap jabatan-jabatan strategis, termasuk Kapolri. Dalam negara demokrasi yang sehat, penting untuk memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa legitimasi, dan bahwa semua jabatan strategis negara tunduk pada prinsip akuntabilitas dan mekanisme kontrol.

Ke depan, pembaruan hukum terkait jabatan Kapolri mungkin menjadi keniscayaan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana lembaga-lembaga seperti DPR dan Kompolnas menjalankan fungsinya dengan baik agar sistem pengangkatan Kapolri tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga legitimate secara politik dan etis. []

KORUPSI LAGI
Baca Tulisan Lain

KORUPSI LAGI


Apakah artikel ini membantu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *